Sukses

123.775 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Melalui Tol di Hari Kedua Lebaran

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 32.760 kendaraan, turun sebesar 77,1 persen dari lalin normal 142.975 kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat 123.775 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan pada H1 sampai dengan H2 Lebaran atau Idul Fitri 1442 H, atau Kamis-Jumat (13-14 Mei 2021).

"Angka ini turun 60,8 persen dari lalin normal sebesar 315.452 kendaraan," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru di Jakarta, Sabtu (15/5/2021).

Heru juga menambahkan bahwa untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 26,5 persen menuju arah Timur, 26,9 persen menuju arah Barat dan 46,6 persen menuju arah Selatan.

Adapun rincian distribusi lalin menuju arah timur yakni di GT Cikampek Utama, dengan jumlah 17.294 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 75 persen dari lalin normal 69.221 kendaraan.

Kemudian di GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 15.466 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 79 persen dari lalin normal 73.754 kendaraan.

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 32.760 kendaraan, turun sebesar 77,1 persen dari lalin normal 142.975 kendaraan.

Sedangkan rincian distribusi lalin yang meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 33.293 kendaraan, turun 65,5 persen dari lalin normal 96.375 kendaraan.

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 57.722 kendaraan, turun sebesar 24,2 persen dari lalin normal 76.102 kendaraan.

 

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengecualian

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan.

Ini antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Mereka yang dikecualikan, seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan

Selain itu, Jasa Marga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup.

Pengguna tol juga diimbau mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara. Informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.