Sukses

Top 3: Syarat Penerimaan CPNS 2021 di Kejaksaan Bikin Penasaran

Berikut tiga artikel terpopuler di bisnis yang dirangkum pada Sabtu, 14 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia turut membuka formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Sebanyak 4.148 formasi disediakan pada tahap perekrutan CPNS 2021.

"Ada 4.148 formasi Kejaksaan RI yang diterima tahun ini, terdiri dari beberapa jabatan yang berkualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu," tulis akun Instagram @kejaksaan.ri, dikutip Jumat, 14 Mei 2021.

Secara detil formasi, Kejaksaan RI sejauh ini belum memaparkan jabatan apa saja yang tersedia pada seleksi CPNS 2021.

Namun, mengacu pada perekrutan sebelumnya, beberapa formasi yang tersedia, antara lain: Jaksa Ahli Pertama, Pengolah Data Perkara dan Putusan, Pranata Barang Bukti, Pengawal Tahanan/Narapidana, Pengemudi Pengawal Tahanan, Pranata Komputer Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Arsiparis Pelaksana/Terampil, hingga sejumlah jabatan Dokter Spesialis.

Artikel Kejaksaan RI buka 4.148 formasi CPNS, simak syaratnya menyita perhatian pembaca di kanal bisnis. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di saham? Berikut sejumlah artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Sabtu, (14/5/2021):

1.Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi CPNS, Simak Syaratnya

Kejaksaan Republik Indonesia turut membuka formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Sebanyak 4.148 formasi disediakan pada tahap perekrutan CPNS 2021.

"Ada 4.148 formasi Kejaksaan RI yang diterima tahun ini, terdiri dari beberapa jabatan yang berkualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu," tulis akun Instagram @kejaksaan.ri, dikutip Jumat, 14 Mei 2021.

Secara detil formasi, Kejaksaan RI sejauh ini belum memaparkan jabatan apa saja yang tersedia pada seleksi CPNS 2021.

Namun, mengacu pada perekrutan sebelumnya, beberapa formasi yang tersedia, antara lain: Jaksa Ahli Pertama, Pengolah Data Perkara dan Putusan, Pranata Barang Bukti, Pengawal Tahanan/Narapidana, Pengemudi Pengawal Tahanan, Pranata Komputer Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Arsiparis Pelaksana/Terampil, hingga sejumlah jabatan Dokter Spesialis.

Berita selengkapnya baca di sini

2.Ingat, PNS Nekat Pergi saat Arus Balik Mudik Siap-Siap Kena Sanksi

Pemerintah terus menegaskan aturan larangan mudik kepada seluruh masyarakat jelang arus balik pasca Idulfitri 1442 Hijriah, termasuk untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Masyarakat juga diminta melaporkan PNS yang terbukti nekat bepergian ke luar daerah/mudik selama periode waktu tersebut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, kembali mengingatkan agar PNS tetap menjadi teladan bagi keluarga, masyarakat dan lingkungannya, terutama dalam mematuhi larangan mudik. 

“Saya berterima kasih kepada seluruh ASN yang mematuhi larangan mudik. Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta kita untuk melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Mei 2021.

Berita selengkapnya baca di sini

3.Stasiun Bogor Jadi Nomor Satu Terpadat saat Hari Pertama Lebaran

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melaporkan, ada sebanyak 226 ribu pergerakan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek pada hari pertama Lebaran, tepatnya Kamis 13 Mei 2021.

VP Corporate Secretary PT KCI Anne Purba mengatakan, Stasiun Bogor jadi tempat terpadat yang dilalui penumpang KRL Jabodetabek pada perayaan Idulfitri 1442 Hijriah.

"Jadi kemarin hari pertama Lebaran itu 226 ribu. Stasiun Bogor nomor satu. Di stasiun ini mereka ini adalah stasiun tersibuk. Cuman orang yang melakukan in atau gate out itu banyaknya di Bogor," kata Anne di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat, 14 Mei 2021.

Berita selengkapnya baca di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.