Sukses

DPR Minta Perusahaan Tak Ingkar Bayar THR

Para pegawai di tengah kondisi perekonomian yang serba susah saat ini sangat menggantungkan diri dari pencairan THR.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan tidak boleh ingkar akan kewajibanya  untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar.

Menurutnya, para pegawai di tengah kondisi perekonomian yang serba susah saat ini sangat menggantungkan diri dari pencairan THR. Politisi yang akrab disapa Gus Ami ini menyarankan agar perusahaan bisa membicarakan secara baik-baik dengan para pegawainya sehingga ada pemahaman antara perusahaan dan pegawai.

"Adanya THR bisa sangat membantu pemenuhan kebutuhan pegawai menjelang Lebaran," ujar Gus Ami, di Jakarta, Kamis (13/5/2021).

Pimpinan DPR RI Korkesra itu mengingatkan perusahaan untuk memperlakukan pegawai sebagai aset perusahaan. "Maka jangan sampai perusahaan sebenarnya mampu membayar, tapi pura-pura tidak mampu. Bila pegawai merasa senang dan nyaman maka pasti kinerjanya juga akan semangat sehingga perusahaan maju," tegas eks-Menakertrans ini.

Sebelumnya diberitakan, menjelang pelaksanaan Lebaran Idul Fitri 2021 sejumlah perusahaan dilaporkan belum membayarkan THR kepada para pegawainya. Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker sejak 20 April hingga 10 Mei terdapat 2.278 laporan, terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat langkah merespons laporan soal perusahaan yang tidak membayar THR. Diantaranya verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menaker: Masalah Pengaduan THR Harus Selesai dalam 30 Hari

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan proses penyelesaian pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) akan rampung dalam waktu paling lama 30 hari.

Berdasarkan laporan di Posko THR Kemnaker, tercatat sejak 20 April hingga 12 Mei 2021, ada 977 pengaduan yang sudah diverifikasi dan divalidasi.

"Proses penyelesaiannya, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Kemudian setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari," jelas Ida dalam konferensi pers pada Kamis (12/5/2021).

Setelah itu, baru bisa diberikan rekomendasi terkait dengan pengenaan sanksinya. Namun jika sudah bisa diselesaikan pada waktu pemberian nota pemeriksaan pertama, maka tidak perlu sampai 30 hari.

"Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kadis membuat reaksi cepat, yang akan memproses secara cepat sehingga tidak membutuhkan waktu lama sampai 30 hari waktu maksimal," ungkapnya.

Saat ini, sebanyak 977 pengaduan yang ada sudah diteruskan kepada kepala dinas ketenagakerjaan provinsi di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kemudian sudah dikirimkan sebanyak 352 pengaduan untuk menjadi perhatian dinas ketenagakerjaan di 21 provinsi.

Setelah itu, prosesnya akan diteruskan setelah perayaan Idulfitri 2021. Ida mengatakan, direncanakan akan ada rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tim Posko THR untuk melakukan evaluasi.

"Evaluasi mengenai perkembangan lebih lanjut penanganan pengaduan oleh daerah, dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," katanya.

Kehadiran Posko THR 2021 disebut sebagai komitmen pemerintah, untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • Kemnaker adalah salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

    Kemnaker

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR