Sukses

KSPI Minta Pemerintah Bersikap Tegas Terapkan Sanksi THR

Berdasarkan posko pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI, tercatat ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menaker tentang THR pada 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengkritisi sikap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Ia menilai pernyataan Menaker, Ida Fauziyah, terkait pemberian sanksi hanya sekadar retorika pejabat. Berdasarkan posko pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI, tercatat ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menaker tentang THR pada 2021.

THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan jika ada permasalahan maka harus dibayar H-1. Untuk kasus cicil THR, katanya, sejak Lebaran tahun lalu sampai saat ini belum juga selesai.

Bahkan ada 14 perusahaan yang mencicil THR pada tahun lalu, kembali melakukannya pada 2021. Padahal, cicilan dari tahun lalu belum selesai dibayarkan.

"Tanya satu perusahaan saja yang sudah diberi sanksi. Sebut nama PT dan alamatnya di mana. Saya bertaruh pasti mereka tidak bisa sebut. Itu namanya retorika pejabat, seolah dia sudah menjalani aturan, seolah dia melindungi buruh, tidak ada," kata Said saat dihubungi Liputan6.com ditulis Rabu, (13/5/2021).

Dia menuturkan, jika hanya memberikan teguran lewat surat, itu bisa dilakukan oleh siapa pun. Sejauh ini, kata Said, juga tidak ada pencabutan izin usaha karena tidak membayar THR.

"Kalau teguran pakai surat, itu semua bisa, tukang becak juga bisa bikin surat. Sanksinya apa, sebutkan satu saja. Sepanjang KSPI tahu, tidak ada yang dikenakan sanksi karena tidak bayar THR sesuai ketentuan," lanjutnya.

Berdasarkan laporan yang diterima posko THR KSPI, ada berbagai macam pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan pemerintah. Ada yang hanya membayar misalnya 30 dan 50 persen, mencicil pembayaran beberapa kali sampai 2022, dan juga hanya memberikan bantuan dana Rp 50 ribu atau Rp 250 ribu.

"Yang tidak bayar penuh ini macam-macam, tergantung beraninya dia main mata dengan petugas-petugas di lapangan," kata Said.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal THR, KSPI Sebut Ada Perusahaan Hanya Beri Bantuan Rp 50 Ribu

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Bahkan berdasarkan laporan yang masuk di posko THR milik KSPI, ada perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk bantuan hanya sebesar Rp 50 ribu.

Berdasarkan surat edaran itu, THR pekerja harus dibayar paling lambat H-7 Lebaran, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bila ada permasalahan maka harus dibayar H-1.

"Jadi ada beberapa macam. Pertama tidak bayar 100 persen, masih mencicil pembayarannya beberapa kali nanti mungkin sampai 2022, ada juga bantuan misalnya cuman Rp 50 ribu, Rp 250 ribu," kata Said Iqbal kepada Liputan6.com pada Rabu, 12 Mei 2021.

Kendati Kemnaker juga telah menerima laporan soal ratusan perusahaan tersebut, kata Said, sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Ia pun menilai pemerintah hanya umbar janji untuk untuk menindak perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti surat edaran tersebut.

"Pertanyaannya sederhana, apa tindakannya. Menteri janji akan ada tindakan sanksi, ya apa. Kan tidak ada juga, sehingga tidak manfaat juga dibikin posko," tuturnya.

Adapun ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan ini tersebar di Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makasar, hingga Sumbawa. Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya. 

Padahal perusahaan-perusahan tersebut dinilai mampu dan masih beroperasi. Tetapi sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut,

"Jadi Menaker tidak usah beri sanksi yang swasta dulu deh, beri sanksi perusahaan BUMN, PLN," ujar Said.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • KSPI adalah singkatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

    KSPI

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • THR 2021