Sukses

Tarif PPN Bakal Naik, Pengamat Sebut Kemenkeu Gagal Kelola Fiskal Negara

Pengamat mengkritisi rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 15 persen di tengah kelesuan daya beli masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad, mengatakan rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 15 persen di tengah kelesuan daya beli masyarakat, menunjukkan kegagalan Kementerian Keuangan mengelola fiskal negara. Ia mengibaratkan rencana ini seperti berburu di kebun binatang yang sedang sakit.

Hal tersebut disampaikan Kamarussamad menanggapi adanya wacana kenaikan tarif PPN dari saat ini 10 persen menjadi 15 persen, sebagai upaya mendorong penerimaan negara dari pajak.

"Rencana Menaikkan PPN 15 persen di tengah kelesuan daya beli masyarakat, menunjukkan kegagalan Kemenkeu dalam menjadikan APBN kebijakan fiskal sebagai instrumen dalam penciptaan sumber ekonomi baru. Ini sama dengan berburu di kebun binatang, binatang sedang sakit pula, karena musim paceklik," kata Kamrussamad dalam keterangannya pada Rabu (12/5/2021).

Saat pandemi Covid-19, kata Kamrussamad, ekonomi tidak bisa didorong berjalan sebagaimana situasi normal, karena semua sektor ekonomi mengalami tekanan.

Alokasi anggaran kesehatan juga turut meningkat. "Pandemi membutuhkan lebih banyak anggaran untuk pencegahan maupun penanganan kesehatan, khususnya terkait Covid-19," ujar politikus Gerindra tersebut

Menurutnya, pemerintah tidak memiliki peta jalan yang sejalan dengan prioritas di tengah pandemi. "Berbagai insentif digelontorkan lewat APBN, lebih banyak didominasi untuk penyelamatan ekonomi," sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selesaikan Kasus BLBI

Ia pun menyarankan pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di masa krisis 1997 - 1998

"Itu penting, karena membebani APBN dengan bunga obligasi rekap yang harus dibayarkan tiap tahun sampai sekarang. Beban keuangan negara di APBN lainnya, juga harus di rasionalisasi, termasuk beban utang pemerintah, baik cicilan pokok maupun bunganya," tuturnya.

Kamrussamad menilai langkah tersebut dapat memberi kesan baik untuk kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya APBN.

"Dengan membaiknya kredibilitas, pemerintah bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan utang, untuk mengurangi beban APBN di tengah masa pandemi seperti ini," ungkapnya.

Tentunya pemerintah juga harus meyakinkan bahwa pemerintah memiliki skenario yang kredibel untuk mengatasi pandemi ini dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, skenario tersebut harus menunjukkan rasionalitas dari sisi penerimaan dan belanja negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

    apbn

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Tarif PPN

  • Fiskal