Sukses

Subsidi Listrik dan LPG Diberikan Langsung ke Warga Miskin, Intip Persiapannya

Salah satu tujuan transformasi subsidi LPG untuk menghilangkan disparitas harga di pasaran pada tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves menggelar rapat koordinasi terkait progres tim regulasi transformasi subsidi LPG tahun 2022 dan reformasi subsidi listrik secara virtual, Selasa (11/5/2021).

Asisten Deputi (Asdep) Energi Ridha Yasser mengatakan, rapat kali ini dilakukan sebagai brainstorming agar target penyelarasan subsidi LPG dan listrik dapat tercapai untuk dimulai pada Januari 2022.

"Melalui rapat ini, saya berharap bisa terjadi optimalisasi antara subsidi listrik yang disalurkan PT PLN dan subsidi gas yang disalurkan PT Pertamina bisa selaras memanfaatkan database yang sama," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/5/2021).

Lanjut Ridha, diperlukan salah satu Kementerian/Lembaga untuk bisa menjadi pengampu database terkait subsidi listrik dan LPG ini. "Dan sepertinya, yang paling memungkinkan untuk melakukannya ialah dari Kemensos,” terang Ridha.

Salah satu tujuan diadakannya transformasi subsidi LPG ini adalah untuk menghilangkan disparitas harga di pasaran pada tahun 2022. Saat ini, sedang dilakukan revisi terhadap regulasi yang berlaku untuk transformasi subsidi LPG dan sedang dibahas secara langsung oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM.

“Menteri ESDM sudah memberi arahan kepada Direktur Jenderal Migas terkait transformasi LPG untuk menetapkan kebijakan yang terkait dengan penyediaan, distribusi dan penetapan harga serta terintegrasi dengan bansos,” ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih dalam kesempatan yang sama.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyaluran Subsidi

Sementara itu, terkait penyaluran subsidi, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menegaskan kembali siapa saja yang termasuk sebagai penerima subsidi.

Harus ada Memorandum of Understanding (MoU) yang baik dan jelas antara Pusdatin Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial untuk memastikan keamanan data masyarakat calon penerima subsidi.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengungkapkan, PLN sudah berkoordinasi dengan Kemenko PMK terkait pemadanan data baru.

Koordinasi terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penerima subsidi sudah dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM kepada Kemendagri terkait penggunaan Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Data final terkait pemadanan penerima subsidi sudah dapat digunakan untuk tahun 2022," ungkap Bob.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.