Sukses

Pemerintah Kota Cemas UU Cipta Kerja Justru Hambat Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Bima Arya memberi catatan terkait resentralisasi dalam UU Cipta Kerja yang mengakibatkan tsunami regulasi.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 7 persen pada kuartal II 2021. Guna mencapai proyeksi tersebut, pemerintah terus menggenjot implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk kemudahan izin usaha dan investasi.

Namun, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto justru cemas UU Cipta Kerja malah menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Ketika Pak Presiden menyampaikan target pertumbuhan ekonomi positif, kita jadi tambah khawatir, karena UU Cipta Kerja awalnya didesain untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan mendongkrak investasi. Begitu ditargetkan lagi untuk economic recovery, apalagi positif, ini tambah berat," ungkapnya dalam sesi bincang-bincang virtual bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM, Senin (10/5/2021).

Bima Arya kemudian memberi catatan terkait resentralisasi dalam UU Cipta Kerja yang mengakibatkan tsunami regulasi. Dia menyebutkan, paling tidak ada 47 peraturan pemerintah (PP) yang harus diturunkan, dan itu tidak mudah.

Walikota Bogor tersebut lantas menyoroti titah dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) yang meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan keseragaman struktur, namun sekarang belum jelas.

Tugas pemda pun bertambah ketika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuat edaran untuk menghilangkan jabatan non-fungsional.

"Kita lihat di lapangan, ini berat nih. Di sisi ada peraturan Kementerian PANRB, di sisi lain ada standarisasi ini. Ini salah satu contoh," tegas Bima.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Retribusi Hilang

Selanjutnya, ia menambahkan, UU Cipta Kerja juga mengakibatkan banyak wilayah kemungkinan kehilangan potensi retribusi. Menurut dia, UU Cipta Kerja menjanjikan akan memberikan insentif, tapi itu saja belum jelas aturannya.

Jika ingin menjadikan tata ruang sebagai pintu investasi, Bima menyatakan, perlu ada banyak sekali pembenahan yang harus dilakukan. Belum lagi adanya wacana pemberlakuan perizinan terpadu daring atau online single submission (OSS).

"Jadi pikiran kita ketika Pak Presiden bilang pertumbuhan ekonomi positif, economic recovery, economic rebound di satu sisi, tapi di sisi lain justru OSS bukan mempercepat tapi menghambat," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini