Sukses

Ditangkap Sejak 24 April 2021, Akhirnya 5 Nelayan Indonesia Dibebaskan Malaysia

KKP berhasil membebaskan lima orang nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia.

 

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jender Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membebaskan lima orang nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia. Kelima nelayan tersebut diserahterimakan dari kapal aparat Malaysia, Kapal Maritim Rawa, kepada Kapal Pengawas Perikanan KKP Hiu 03 di wilayah perairan barat daya Pulau Jarak pada Sabtu malam (8/5/2021).

“Lima orang nelayan asal Sumatera Utara sudah diserahkan dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Awak Kapal Pengawas KKP,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, dalam keterangannya pada Senin (10/5/2021).

Lima nelayan asal Deli Serdang tersebut adalah yaitu Dedy, Heri Fadli, Usman, Muhammad Taufik, dan Faisal. Mereka ditangkap oleh APMM pada 24 April 2021 yang lalu. Kelimanya sudah sempat menjalani proses penahanan di Malaysia sebelum akhirnya dibebaskan.

Lebih lanjut, Antam menjelaskan bahwa tim Ditjen PSDKP KKP yang dipimpin oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, setelah menerima laporan penangkapan dari APMM, segera berkoordinasi dengan Atase Perhubungan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk melakukan langkah-langkah pembebasan nelayan tersebut.

“Terima kasih atas dukungan Kementerian Luar Negeri, termasuk dari Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur,” sambung Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembebasan ini juga tidak lepas dari hubungan baik yang terjalin antara Ditjen PSDKP KKP dengan pihak APMM. Ipunk mengatakan bahwa komunikasi terus dilakukan dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan semangat untuk bekerja sama dalam menjaga perbatasan kedua negara.

“Indonesia dan Malaysia memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Common Best Practices (CBP) terkait dengan penegakan hukum di perbatasan maritim, jadi ketika terjadi permasalahan seperti ini, yang dikedepankan adalah koordinasi, kerja sama dan saling menghormati,” ungkap Ipunk.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Stasiun PSDKP Belawan

Ipunk menyampaikan bahwa kelima nelayan tersebut telah berada di Stasiun PSDKP Belawan, dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga. Dia juga mengingatkan agar nelayan Indonesia mematuhi ketentuan agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain.

Sementara itu, perwakilan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Zulfahri Siagian, yang mewakili kelima nelayan tersebut mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap nelayan yang ditangkap.

“Terima kasih kepada perwakilan Republik Indonesia di Malaysia dan Ditjen PSDKP KKP yang telah membantu pemulangan dari Malaysia ke Indonesia,” ujar Zulfahri.

Untuk diketahui, KKP selama 2021 ini telah membebaskan 4 kapal ikan Indonesia dengan jumlah nelayan Indonesia sebanyak 18 orang yang ditangkap oleh APMM. Semua proses pembebasan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi antar kedua lembaga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.