Sukses

Simak, Jam Operasional 19 Bandara Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Pemerintah memberlakukan ketentuan peniadaan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan ketentuan peniadaan atau larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.

Pada periode ini, seluruh perjalanan dengan tujuan mudik tidak diperbolehkan. Adapun sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu: Bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Sejalan dengan peniadaan mudik ini, dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekwensi penerbangan, bandara-bandara PT Angkasa Pura II melakukan penyesuaian jam operasional.

“Pada masa peniadaan mudik, traffic penerbangan turun sekitar 90 persen seiring dengan dipatuhinya ketentuan peniadaan mudik oleh masyarakat. Ketentuan peniadaan mudik ini berjalan efektif di bandara AP II, dan kami melakukan penyesuaian jam operasional di 16 bandara agar dapat tetap beroperasi secara optimal dalam mendukung ketentuan peniadaan mudik sekaligus menjaga konektivitas udara Indonesia,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Muhammad Awaluddin menambahkan, “Penyesuaian jam operasional di 16 bandara AP II dikoordinasikan dengan seluruh stakeholder dan telah mendapat persetujuan seiring dengan terbitnya Notice to Airmen (NOTAM) bagi bandara-bandara yang melakukan penyesuaian jam operasional.

Adapun 3 bandara AP II yang tetap melayani jam operasional sama dengan sebelum periode peniadaan mudik, yaitu: Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), dan Silangit (Siborong-borong)

Berikut secara lengkap jam operasional bandara-bandara AP II pada periode peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021:

1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang): 24 jam

2. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta): 24 jam

3. Bandara Silangit (Siborong-borong): 08.00 - 15.00 WB

4. Bandara Kualanamu (Deli Serdang): 05.00 - 21.00 WIB

5. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh): 08.30 - 16.30 WIB

6. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang): 08.00 - 16.00 WIB

7. Bandara Supadio (Pontianak): 07.00 - 16.00 WIB

8. Bandara Kertajati (Majalengka): 08.00 - 13.00 WIB

9. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur): 07.00 - 14.00 WIB

10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru): 06.00 - 17.00 WIB

11. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang): 08.00 - 14.00 WIB

12. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya): 07.30 - 16.00 WIB

13. Bandara Sultan Thaha (Jambi): 08.00 - 16.00 WIB

14. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang): 07.00 - 18.00 WIB

15. Bandara Radin Inten II (Lampung): 07.00 - 15.00 WIB

16. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung): 07.30 - 14.30 WIB

17. Bandara Husein Sastranegara (Bandung): 06.00 - 19.00 WIB

18. Bandara Minangkabau (Padang): 08.00 - 18.00 WIB

19. Bandara Fatmawati (Bengkulu): 09.00 - 17.00 WIB

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyesuaian Jam Operasional

Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menuturkan penyesuaian jam operasional ini dilakukan juga dengan berkoordinasi bersama seluruh stakeholder.

“Penerbangan di bandara-bandara AP II pada masa peniadaan mudik khusus penerbangan yang dikecualikan dari larangan. Kami mengatur sedemikian rupa jam-jam penerbangan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan termasuk memperhatikan protokol kesehatan.”

Muhamad Wasid menambahkann seluruh bandara tetap bersiaga apabila ada penerbangan tidak berjadwal yang berada di luar jam operasional.

“Bandara AP II akan tetap melayani penerbangan tidak berjadwal yang ada di luar jam operasional, misalnya penerbangan dalam rangka kemanusiaan, evakuasi medis, repatriasi, penerbangan militer, penerbangan VVIP/VIP, penerbangan kenegaraan, dan jika ada penerbangan dengan status emergency,” ujar Muhamad Wasid.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.