Sukses

Kebijakan Pembatasan Sosial Paksa UMKM Masuk Ranah Digital

Kebijakan Pembatasan dan Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Paksa UMKM Masuk ranah Digital

Liputan6.com, Jakarta - Digitalisasi dapat membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bertahan selama pandemi Covid-19. UMKM perlu mengadopsi digitalisasi untuk menjaga produktivitas dan mempertahankan pendapatan mereka di tengah Covid-19.

Penetrasi penjualan digital bisa menjadi strategi utama mereka karena strategi ini dapat memperluas jangkauan pasar dan mempromosikan produk mereka sambil mematuhi kebijakan pembatasan sosial yang menetapkan batas tertentu untuk kapasitas toko dan pengurangan jam operasi.

 Penelitian yang dilakukan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyimpulkan, pandemi Covid-19 telah mendorong transformasi digital di Indonesia, terutama bagi pelaku UMKM. Kebijakan pembatasan sosial serta perubahan pola konsumsi masyarakat memaksa UMKM untuk mengubah operasional usaha dengan menggunakan platform digital untuk pemasaran.

Meskipun pengguna internet di Indonesia setiap tahun selalu tumbuh, dengan perkiraan saat ini penetrasi internet sudah mencapai 73 persen dan 196 juta pengguna, pengetahuan teknologi yang masih rendah, keterbatasan infrastruktur, dan tenaga kerja yang kurang terampil masih menjadi kendala digitalisasi UMKM.

Penelitian yang dilakukan oleh Delloite Access Economics juga menunjukkan hambatan transformasi digital bagi UMKM di Indonesia. Sebanyak 36 persen UMKM di Indonesia masih menggunakan metode pemasaran konvensional dan hanya 18 persen UMKM yang dapat menggunakan media sosial dan website untuk mempromosikan produknya.

Sementara itu, sebanyak 37 persen UMKM hanya mampu mengoperasikan komputer dan internet secara sederhana.

Penelitian dari Danareksa Research Institute juga menunjukkan hal serupa, 41,67 persen UMKM di DKI Jakarta sudah menggunakan media sosial dan pemasaran digital dalam operasional usaha. Sedangkan hanya 29,18 persen UMKM di Pulau Jawa dan 16,16 persen UMKM di luar Pulau Jawa yang sudah memanfaatkan pemasaran digital.

“Digitalisasi memberikan peluang untuk mempertahankan kelangsungan UMKM, misalnya dengan membuka pasar baru. Digitalisasi juga dapat dipercepat kalau pihak-pihak yang berwenang bersinergi, salah satunya, untuk menyediakan dan menjamin konektivitas internet yang berkelanjutan dan terjangkau,” jelas Peneliti CIPS Noor Halimah Anjani dalam keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).

Salah satu sektor usaha UMKM yang terdampak oleh pandemi Covid-19 adalah kuliner. Riset dari Paper.id dan SMESCO menunjukkan 43,09 persen UMKM di sektor kuliner mengalami penurunan omset. Terutama pelaku usaha yang menjual produk-produknya secara tatap muka seperti bisnis katering.

Akan tetapi di saat yang bersamaan, UMKM kuliner masih mampu bertahan dan tumbuh karena permintaan dari masyarakat yang beralih membeli kebutuhan yang awalnya dilakukan secara langsung menjadi secara online.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja sama KemenkopUKM

CIPS mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang bekerja sama dengan salah satu unicorn ride hailing untuk memfasilitasi pemasaran digital UMKM di bidang kuliner melalui aplikasinya dan laman Bela Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah meresmikan Pasar Digital atau PaDi, sebuah “ untuk menjual produk-produk UMKM.

Dengan memberikan akses pada UMKM untuk mempromosikan dan menjual produknya melalui platform digital diharapkan dapat mendorong realisasi target pemerintah pada tahun 2030, yaitu 30 juta UMKM telah terhubung dalam ekosistem digital. Kerja sama ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk mendorong peningkatan belanja guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“CIPS berharap kerja sama ini tidak hanya menyasar UMKM kuliner di kota-kota besar, namun juga UMKM kuliner di daerah-daerah. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dapat memberikan instruksi kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan terkait kerja sama ini. Sehingga, UMKM yang berada di daerah juga dapat ikut memasarkan produk-produknya ke pasar yang lebih luas melalui platform digital,” terang Halimah.

Selain itu, CIPS juga berharap kedepannya kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta untuk mendorong UMKM ‘naik kelas’ semakin digalakkan. Kerja sama ini dapat membuka peluang bagi UMKM untuk meningkatkan penjualan dan operasionalnya. Selain dalam hal memfasilitasi transformasi digital, pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak swasta dalam mendistribusikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui platform digital yang diawasi OJK.

Sebab, KUR masih terbilang cukup rendah, hingga Maret 2020 realisasi KUR baru mencapai Rp 54,03 triliun dari target Rp 190 triliun. Akses pada modal dapat membantu UMKM untuk mengembangkan usahanya dan optimalisasi operasional bisnisnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.