Sukses

Pemerintah Butuh PPPK yang Profesional dan Siap Pakai

Pemerintah akan segera menggelar seleksi CPNS dan PPPK 2021

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan segera menggelar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Katmoko Ari Sambodo, mengatakan rekrutmen PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaring para profesional bergabung sebagai abdi negara.

"Seleksi PPPK ini kita selenggarakan dengan berpegangan pada dua kata kunci, yakni profesional dan siap pakai," tegas Katmoko Ari dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).

Menurut dia, pemerintah mencari PPPK yang tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi pada pekerjaannya. Sehingga tugas-tugas dapat dilakukan dengan cepat, tepat dan efisien.

"Begitu lulus tes, kemudian tanda tangan kontrak, pada hari itu juga mereka siap untuk langsung bekerja," ungkap dia.

Lebih lanjut, dijelaskan seleksi CPNS dan PPPK memiliki tujuan yang berbeda sehingga kriterianya juga berbeda. Pada seleksi CPNS, pemerintah berharap dapat merekrut generasi muda yang akan dipersiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya.

"Sementara seleksi PPPK didesain untuk mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal 3 tahun," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Seleksi PPPK 2021

Pada 2021, seleksi PPPK diperuntukan bagi guru dan non-guru. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK guru merupakan honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Kriteria berikutnya, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Berdasarkan kebutuhan instansi, ada beberapa jenis jabatan yang akan dibuka. Untuk formasi PPPK non-guru, jabatan yang paling banyak disediakan antara lain penyuluh KB, perawat, pranata komputer, dan penyuluh pertanian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.