Sukses

Simak, Aturan dan Pengecualian Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Kebijakan larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dilansir dari website resmi Satuan Tugas Covid-19, www.covid19.go.id, Kamis (6/5/2021), Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Sementara selama masa larangan mudik Lebaran 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Tujuan Addendum ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik diberlakukan.

Berikut sarana transportasi apa saja yang dilarang dan dikecualikan untuk dioperasikan pada masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021:

1. Transportasi Darat yang Dilarang :

- Kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

- Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor

- Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Dikecualikan bagi :

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

- Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas ASN, TNI, Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

- Mobil barang dengan tidak membawa penumpang

- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

- Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, berupa kendaraan untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.

- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, untuk wilayah perkotaan, ada beberapa daerah yang masih boleh melakukan kegiatan saat larangan mudik, diantaranya:

a. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebodangro)

b. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

c. Bandung Raya

d. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)

e. Jogja Raya

f. Solo Raya

g. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

h. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)

Sanksi:

Bagi masyarakat tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, akan diminta putar balik. Khusus pada kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.

 

 

** #dilarangmudik 

     #ingatpesanibu

     #DILARANG MUDIK

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Transportasi Perkeretaapian

2. Transportasi Perkeretaapian yang Dilarang:

- Perjalanan kereta api antarkota

- Perjalanan kereta api perkotaan (berupa pembatasan frekuensi dan jam operasional)

Dikecualikan bagi :

a. Angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku

b. Keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, berupa angkutan orang dengan kereta api untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan lainnya.

c. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perkeretaapian

d. Untuk sarana transportasi perkeretaapian yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

 

3. Transportasi Laut yang Dilarang:

Semua kapal penumpang dilarang beroperasi. Namun dikecualikan untuk melayani pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen Perhubungan Laut.

Lalu, kapal diperbolehkan melayani pemulangan awak kapal WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing, dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi menuju ke pelabuhan daerah asal awak kapal WNI setelah mendapat persetujuan melakukan debarkasi pemulangan awak kapal WNI dari Satgas Penanganan Covid-19 daerah dan pusat.

 

 

3 dari 4 halaman

Transportasi Udara

4. Transportasi Udara

Semua angkutan udara niaga dan bukan niaga dilarang beroperasi. Namun dikecualikan bagi sarana transportasi udara yang digunakan untuk Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan, Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Selain itu transportasi udara juga diperbolehkan untuk operasional angkutan kargo, operasional angkutan udara perintis, operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Pengoperasian sarana transportasi untuk yang dikecualikan dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara dengan melakukan pembatasan jumlah operasional sarana berupa pengurangan frekuensi penerbangan dan memperhatikan penyediaan bagi operasional angkutan udara untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.   

4 dari 4 halaman

Infografis Dilarang Mudik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.