Sukses

Ramai Petisi THR PNS Tanpa Tukin, Begini Respons Istana

Pemerintah melihat petisi online THR PNS 2021 secara proporsional

Liputan6.com, Jakarta - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sakti Sulendrakusuma angkat bicara soal ramainya petisi terkait kekecewaan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Panutan menyatakan, pemerintah melihat petisi online THR PNS 2021 secara proporsional. Di satu sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah.

“Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” imbuh dia, Rabu (5/5/2021).

Sebelumnya, Menkeu secara jelas sudah menyampaikan alasan dan pertimbangan yang melandasi ketentuan tentang besaran THR bagi PNS. Namun masih banyak ASN yang bersyukur, bahwa dalam situasi sulit seperti sekarang ini tetap menerima THR.

“Tapi kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kita bisa mengerti. Tapi kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum Covid-19), itu kurang bijak dan kurang realistis,” ujar Panutan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Banjir Dukungan, Petisi THR PNS Tanpa Tukin Tembus 19 Ribu Tanda Tangan

 Petisi terkait kekecewaan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tunjangan kinerja (tukin) mendapatkan banyak dukungan. Petisi ini dimulai oleh seseorang bernama Romansyah H di change.org sejak enam hari lalu.

Pantuan Liputan6.com, Rabu (5/5/2021), jumlah yang menandatangani petisi THR ini terus bertambah. Saat artikel ini ditulis, petisi telah mengumpulkan 19.341 tanda tangan. Pada Sabtu 1 Mei 2021, petisi baru ditandatangani oleh 13.751 pendukung.

"Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019," demikian keterangan yang tertulis di laman petisi tersebut.

Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Ketua dan Wakil Ketua DPR RI.

Pemerintah telah memutuskan pembayaran THR pada tahun ini hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Mengutip PP 63/2021 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS, dijelaskan bahwa komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan dan atau pangkat PNS.

Perubahan alokasi anggaran THR untuk tahun ini disebabkan pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 Selain itu, juga karena penggunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi. Sehingga tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalam pembayaran THR.

3 dari 4 halaman

Ramai Petisi THR PNS Tanpa Tukin, Ini Respons Kemenkeu

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan ada disinformasi dalam keterangan mengenai petisi Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di change.org.

Dalam petisi itu disebutkan PNS hanya mendapatkan THR berupa gaji pokok, padahal juga ada komponen tunjangan melekat yang diberikan.

Petisi yang dimaksud bertajuk THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019.

"Kalimat bahwa 'Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja' ini disinformasi," kata Puspa kepada Liputan6.com pada Sabtu (1/5/2021).

Mengutip PP 63/2021 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS, dijelaskan bahwa komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan dan atau pangkat PNS.

"Artinya, petisi itu sendiri sudah salah isinya. Tidak paham isi PP, tidak menyimak konferensi pers," tutur Puspa.

Menurutnya, keselahpahaman serupa juga banyak ditemui di lini masa Twitter.

"Padahal jelas THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya. Kasihan yang tidak paham jadi terprovokasi hal yang salah, lebih kasihan lagi masyarakat yang bukan ASN dan dalam kondisi lebih tidak beruntung," ungkap Puspa.  

4 dari 4 halaman

Soal THR Tanpa Tukin

Di dalam petisi tersebut, juga mengkritisi keputusan pemerintah yang tidak menyertakan tunjangan kinerja dalam THR. Terkait hal ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya sudah menjelaskan penyebabb absennya tunjangan kinerja (tukin) dari alokasi THR.

Perubahan alokasi anggaran THR untuk tahun ini disebabkan pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, juga karena penggunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi.

"Pemerintah terus menyeimbangkan berbagai tujuan anggaran yang sangat penting dan sesuai arahan presiden untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pemulihan dari Covid-19, dan tetap memberikan hak THR kepada ASN, TNI, Polri, meskipun tidak meliputi tunjangan kinerjanya, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis (29/4/2021). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.