Sukses

Kemnaker dan Kemenkes Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk 1.000 Buruh

Vaksinasi covid-19 diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengadakan program vaksinasi bagi 1000 pekerja atau buruh di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Pelaksanaan vaksinasi diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program pemberian vaksinasi ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk memutus rantai penularan COVID-19 dan memberi perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan kepada kita semua, khususnya pekerja atau buruh sehingga dapat bekerja dan beraktivitas secara normal.

“Program ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan para pekerja atau buruh, sehingga dapat bekerja dengan baik,” kata Menaker Ida.

Kendati sudah dilakukan vaksinasi, Menaker Ida mengingatkan pekerja/buruh agar tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat maupun di tempat kerja. Hal itu karena dalam sepekan terakhir ini kasus covid-19 di sejumlah daerah melonjak yang nantinya bisa memperlambat pemulihan ekonomi.

Meskipun begitu, Pemerintah tetap optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini akan kembali ke zona positif, yaitu di kisaran 4,5 persen hingga 5,3 persen.

Guna mewujudkan hal tersebut, pemerintah melalui Kemnaker sudah dan sedang meluncurkan berbagai program pengungkit ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh di antaranya melalui subsidi gaji.

Lalu ada program Kartu Prakerja, bantuan produktif usaha mikro, padat karya, pelatihan vokasi, pemagangan di industri, pelatihan peningkatan produktivitas, sertifikasi kompetensi, pelatihan wirausaha baru, inkubasi bisnis, penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan tenaga kerja luar negeri, dan gerakan pekerja sehat.

Kebijakan berikutnya adalah kebijakan pemberian THR Keagamaan kepada para pekerja atau buruh untuk menggerakan konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya berdampak baik bagi kinerja perusahaan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengendalikan Penularan

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, kegiatan vaksinasi bertujuan untuk mengendalikan laju penularan COVID-19, khususnya pada klaster pekerja/buruh.

Vaksinasi COVID-19 yang berjumlah 1000 ini dilaksanakan melalui tiga tahap, yaitu pada tanggal 1, 4, dan 5 Mei 2021. Secara lebih rinci, pada 1 Mei 2020 dilakukan vaksinasi kepada 200 pekerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur, yang didukung oleh KADIN DKI Jakarta.

Selanjutnya, pada 4 Mei 2021 sebanyak 500 vaksin diberikan pada pekerja/buruh yang merupakan perwakilan KSPSI, KSBSI, KSARBUMUSI, KPI, CPMI, dan Pekerja Perfilman.

Demikian, pada 5 Mei 2021 sebanyak 300 vaksin akan diberikan pada pekerja/buruh yang merupakan perwakilan (K) SBSI, FSP BUN, FSP KAHUTINDO, Pekerja Pertanian, Forum Komunikasi Karyawan Hotel dan Restoran, dan para Pekerja Pemagangan.

"Para pekerja yang divaksin ini merupakan representasi dari berbagai sektor usaha, yaitu manufaktur, pertanian, perfilman, pelaut, perhotelan, pekerja bangunan, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), dan calon peserta pemagangan ke luar negeri," pungkas Dirjen Putri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.