Sukses

Mudik Dilarang, Kereta Api Jarak Jauh Tetap Operasi untuk Perjalanan Mendesak

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI selama masa larangan mudik Lebaran 2021 ini hanya mengoperasikan kereta api jarak jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Joni mengatakan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/anggota TNI/Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," kata Joni.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," tegas Joni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Operasikan 19 Kereta Api

Joni menyampaikan, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak bagi kepentingan non-mudik. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," paparnya.

Untuk perjalanan KA lokal, terdapat 16 kereta yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

Joni menyatakan, kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

"KAI selalu mengoperasikan kereta sesuai pedoman dari peraturan menteri dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," tutup Joni.

 

3 dari 3 halaman

Daftar Perjalanan

Berikut daftar KA Jarak Jauh yang beroperasi selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021:

1. Argo Bromo Anggrek (Surabaya Pasarturi-Gambir pp)

2. Argo Wilis (Surabaya Gubeng-Bandung pp)

3. Gajayana (Malang-Gambir pp)

4. Bima (Surabaya Gubeng-Gambir pp)

5. Argo Lawu (Solo Balapan-Gambir pp)

6. Maharani (Surabaya Pasarturi-Semarang Poncol pp)

7. Kahuripan (Blitar-Kiaracondong pp)

8. Sritanjung (Lempuyangan-Ketapang pp)

9. Bengawan (Pasar Senen-Purwosari pp)

10. Serayu (Pasar Senen-Purwokerto pp)

11. Kutojaya Selatan (Kutoarjo-Kiaracondong pp)

12. Tawangalun (Ketapang-Malang Kotalama pp)

13. Probowangi (Surabaya Gubeng-Ketapang pp)

14. Tegal Ekspres (Tegal-Pasar Senen pp)

15. Bukit Selero (Kertapati-Lubuk Linggau pp)

16. Kuala Stabas (Batu Raja-Tanjung Karang pp)

17. Rajabasa (Kertapati-Tanjung Karang pp)

18. Putri Deli (Tanjung Balai-Medan pp)

19. Pasundan Lebaran (Surabaya Gubeng-Kiaracondong pp)

Daftar KA Lokal:

1. Cibatuan

2. Lokal Bandung Raya

3. Penataran

4. Tumapel

5. Dhoho

6. Siliwangi

7. Pandan Wangi

8. Siantar Ekspres

9. Sibinuang

10. Srilelawangsa

11. Kedung Sepur

12. Jenggala

13. Bathara Kresna

14. Cut Meutia

15. Lembah Anai

16. Minangkabau Ekspres.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.