Sukses

OJK: Sektor Keuangan Stabil dan Tunjukkan Tanda Perbaikan

Dana Pihak Ketiga (DPK) sektor perbankan masih menunjukkan pertumbuhan tinggi sebesar 9,50 persen (yoy).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengungkapkan rasio prudensial sektor keuangan masih terjaga dengan baik dan dalam kondisi stabil. Bahkan disebut ada tanda-tanda perbaikan yang sudah lebih terlihat daripada bulan-bulan sebelumnya.

"Di tengah pandemi yang masih berlanjut dan juga dalam berbagai upaya bersama-sama pemerintah, rasio prudensial sektor keuangan masih terjaga dengan baik dalam kondisi stabil," kata Wimboh dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala II KSSK Tahun 2021 pada Senin (3/5/2021).

Wimboh mengungkapkan hingga Maret 2021, perbankan masih menunjukkan kondisi permodalan yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 24,18 persen, gearing ratio industri pembiayaan di level 2,03 kali, serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing jauh di atas threshold.

Kecukupan likuiditas perbankan juga terjaga tercermin dari AL/NCD dan AL/DPK per 21 April 2021, sebesar masing-masing 162,69 persen dan 35,17 persen yang berada di atas threshold.

Dana Pihak Ketiga (DPK) masih menunjukkan pertumbuhan tinggi sebesar 9,50 persen (yoy).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kredit Perbankan

Sementara kredit perbankan masih dalam zona kontraksi sebesar 3,77 persen (yoy). Namun mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara mtm sebesar 1,43 persen dengan nilai nominal setara Rp 70 triliun, atau tumbuh sebesar 0,27 persen (ytd).

"Dan ini kami harapkan akan terus positif di bulan-bulan berikutnya. Ini sangat terkait dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan bersama-sama pada awal tahun kemarin untuk mendorong berbagai multiplier melalui konsumsi yang lebih banyak oleh masyarakat," tutur Wimboh.

Risiko kredit Non-performing Loan (NPL) gross membaik menjadi 3,17 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Di sisi lain, Non-performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan juga membaik ke level 3,74 persen.

"OJK tetap fokus memperkuat pengawasan dan surveillance secara terintegrasi guna mendeteksi potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan, dan terus mendorong upaya kebijakan yang preemptive dan forward looking untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian secara keseluruhan serta menjaga momentum penguatan ekonomi kita," jelas Wimboh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.