Sukses

Top 3: May Day 2021 hingga Petisi THR PNS

Simak rangkuman 3 berita yang paling dicari, salah satunya tentang May Day dan petisi THR PNS tanpa Tukin.

Liputan6.com, Jakarta - Hari Buruh Internasional atau May Day, adalah hari untuk memperingati perjuangan bersejarah buruh dan keberhasilan yang dibuat oleh gerakan pekerja dan buruh. Setiap tahun, May Day dirayakan di berbagai negara pada 1 Mei.

May Day di Indonesia tahun ini jatuh pada hari Sabtu, 1 Mei 2021. Pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Unjuk rasa pada hari buruh ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dipusatkan di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Demonstrasi ini melibatkan 50.000 ribu buruh, yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik.

Artikel mengenai May Day ini paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada beberapa artikel menarik.

Berikut daftar artikel paling banyak dibaca di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu (2/5/2021):

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Terpusat di Istana Negara, Buruh Gelar Aksi Demo Besar-besaran di May Day Hari Ini

Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) bersama elemen buruh yang lain dan mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa pada hari buruh internasional, May Day, pada hari ini, Sabtu (1/5/2021).

Unjuk rasa pada hari buruh ini akan dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, dan dipusatkan di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Demonstrasi ini melibatkan 50.000 ribu buruh, yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 4 halaman

2. Ramai Petisi THR PNS Tanpa Tukin, Ini Respons Kemenkeu

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan ada disinformasi dalam keterangan mengenai petisi Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di change.org.

Dalam petisi itu disebutkan PNS hanya mendapatkan THR berupa gaji pokok, padahal juga ada komponen tunjangan melekat yang diberikan.

Petisi yang dimaksud bertajuk THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019.

Baca artikel selengkapnya di sini

4 dari 4 halaman

3. Pikir Lagi! Ini Kerugian Jika Nekat Mudik Lebaran Pakai Travel Gelap

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memaparkan empat risiko bagi masyarakat yang memaksakan diri mudik menggunakan agen perjalanan ilegal.

Pertama, penumpang berisiko terpapar COVID-19 karena travel gelap tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes). Bila ada satu penumpang membawa virus tersebut, maka satu mobil itu akan tertular yang kemudian akan membahayakan masyarakat di lokasi tujuan pemudik.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.