Sukses

Catat, Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Polda Metro Jaya mengungkapkan kesiapan penyekatan akses masuk dan keluar sesuai dengan kebijakan larangan mudik pemerintah pada 6-17 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan kesiapan penyekatan akses masuk dan keluar sesuai dengan kebijakan larangan mudik pemerintah pada 6-17 Mei 2021 sudah mencapai 80 persen.

"Operasi Kemanusiaan dan Operasi Penyekatan dari larangan mudik saya melihat kesiapannya sudah 80 persen tinggal nanti kita bangunkan posko," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dikutip dari Antara, Sabtu 

Fadil mengatakan ada 31 lokasi yang akan menjadi titik keluar-masuk pemudik dari dan menuju Jakarta. Di 31 titik itulah yang akan menjadi lokasi penyekatan oleh pihak kepolisian.

"Ada 31 titik, 14 itu penyekatan, kemudian 17 adalah 'check point'. Di samping kita melakukan penyekatan juga melakukan langkah-langkah kuratif berupa tes swab antigen gratis," katanya.

Dia juga menambahkan pihak kepolisian bersama instansi terkait juga sudah melakukan pengawasan terhadap jalur tikus dan alternatif untuk memastikan kebijakan larangan mudik bisa terlaksana dengan optimal.

"Saya melakukan pengecekan jauh-jauh hari supaya pelaksanaannya jauh lebih optimal. Lubang tikus jalur, kemudian jalur-jalur arteri, tol. Semua kita identifikasi di mana yang bisa dijadikan sebagai rute untuk mudik secara sembunyi-sembunyi," katanya.

 

** #dilarangmudik 

     #ingatpesanibu

     #DILARANG MUDIK

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berlakukan SIKM

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

"DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta.

Syafrin mengatakan pelaksanaannya SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Meski demikian, Syafrin menyebut hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun mekanisme pengajuan SIKM ke kelurahan terdekat sehingga belum bisa dijabarkan langkah-langkah pembuatan SIKM hingga saat ini.

"Sekarang kami sedang menyusun SOP (Standard Operating Procedure) untuk itu," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.