Sukses

Gelar Unjuk Rasa Peringati May Day 2021, Ini 2 Tuntutan Buruh ke Pemerintah

Sebanyak 50 ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari buruh internasional, May Day, hari ini, Sabtu (1/5/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 50 ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari buruh internasional, May Day, hari ini, Sabtu (1/5/2021). Ada dua tuntutan utama yang akan disampaikan dalam unjuk rasa tersebut.

Pertama, menuntut pembatalan UU Cipta Kerja (omnibus law). Kedua, meminta agar diberlakukan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2021.

Aksi ini merupakan bagian dari aksi serentak nasional yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 provinsi, 200 kab/kota dan lebih dari 3.000 pabrik. Selain itu, mahasiswa juga akan ikut dalam demonstrasi ini.

Dalam unjuk rasa hari ini akan dilakukan teatrikal "kuburan massal korban-korban omnibus law," sebagai simbol sudah banyaknya korban yang berjatuhan akibat penerapan beleid sapu jagad tersebut.

Sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan saat ini KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan buruh dalam aksi May Day.

"Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security)," kata Said Iqbal dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (1/5/2021).

Terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Sehingga, katanya, bisa saja seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing.

Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak. Sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Ada Kepastian Pendapatan

Berkenaan dengan tidak adanya kepastian pendapatan, hal ini terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral. "Hilangnya kepastian pendapatan itu terlihat, bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan Upah Minimum terdiri dari UMP, UMSP, UMK, UMSK Kenaikan Upah Minimum berdasarkan hasil KHL (UU 13/2003) dan atau inflasi plus pertumbuhan ekonomi (PP 78/2015).

Tetapi di dalam UU Cipta Kerja, UMK bersyarat, UMSK dan UMSP hilang, serta kenaikan Upah Minimum hanya berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi saja," jelas Said Iqbal.

"Terlebih di dalam UU Cipta Kerja, katanya, untuk UMK penetapannya menggunakan frasa 'dapat'. "Artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Sedangkan yang wajib ditetapkan adalah UMP," lanjutnya.

Said Iqbal memberi contoh, UMP Jawa Barat 2021 sebesar Rp 1,81 juta. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4,79 juta. Jika yang ditetapkan hanya UMP, sedangkan UMK Bekasi tidak ditetapkan, maka bisa saja ke depan buruh yang baru bekerja di Bekasi disebut hanya mendapatkan upah Rp 1,81 juta.

Oleh karena itu, kaum buruh menuntut agar UMK diberlakukan tanpa syarat dan UMSK tidak dihilangkan. Di samping itu, kenaikan upah minimum harus berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi, dan setiap 5 tahun sekali KHL ditinjau ulang.

"Upah Minimum di Indonesia paling tinggi di ASEAN adalah tidak benar, karena UMK di Indonesia diatur secara Regional di mana tiap Kota/Kab beda UMK nya. Terbesar (Jabodetabek) di kisaran Rp. 4,2 juta/bulan) tapi ada terkecil seperti di Pangandaran, Ciamis, Kuningan, dan sebagainya yang UMK-nya berkisar Rp. 1,8 juta/bulan. Jadi kalau dirata-ratakan UMK di Indonesia berkisar Rp, 2,2 juta/bulan yang lebih rendah dari Thailand, Vietnam, Malaysia," kata Said Iqbal.

Begitu pun dengan tidak adanya jaminan sosial. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dinilai belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan. Selain buruh kontrak dan outsourcing akan sulit mengakses JKP, dan JKP pun diambil dari dana JKK dan JKM. Sehingga ke depan dikhawatirkan akan terjadi gagal bayar.

3 dari 4 halaman

Peringati May Day, Ini Imbauan Menaker ke Buruh

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan kepada para pekerja/buruh dan pengusaha agar peringatan May Day tersebut diisi dengan kegiatan positif. DIketahui bersama, tanggal 1 Mei biasa diperingati sebagai Hari Buruh Internasional (May Day).

"Peringatan May Day tahun ini mari kita isi dengan kegiatan-kegiatan positif. Kegiatan-kegiatan yang dapat membantu dan mendukung satu sama lain, mengingat pandemi COVID-19 berdampak besar terhadap kondisi ketenagakerjaan kita,” kata Menaker Ida di Jakarta, hari Jumat (30/4/2021).

Menurutnya, pandemi COVID-19 telah berimbas sangat besar baik dari segi kesehatan maupun perekonomian nasional. Namun begitu, ia meminta semua pihak agar tetap menjaga sikap optimismenya.

Oleh karena itu, optimistis sangat penting dalam menghadapi pandemi COVID-19. Selain itu, kreativitas dan inovasi juga harus terus dilakukan di semua sektor untuk bangkit dari keterpurukan. Hal ini sangat penting guna mengakhiri tekanan berat bangsa agar kehidupan dapat berjalan normal.

“Memang ini merupakan tugas berat pemerintah saat ini, namun jika secara bersama-sama seluruh elemen bangsa melakukan tindakan nyata maka beban ini secara perlahan-perlahan dapat dilampaui. Kita bisa pulih bersama,” ujarnya.

Menaker menyampaikan, ada banyak inistiatif yang diambil Kemnaker dalam hal meningkatkan kesejahteraan pekerja.  Di antaranya Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau BSU, yang telah diberikan Pemerintah kepada pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 pada tahun 2020 lalu.

Selain itu, berbagai program dalam hal penanganan dampak pandemi COVID-19 yang sudah, sedang, dan terus dilakukan, antara lain pelatihan vokasi dengan metode blended training dan pemagangan di industri.

Lalu juga ada pelatihan peningkatan produktivitas bagi tenaga kerja, sertifikasi kompetensi, penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan tenaga kerja luar negeri, pelatihan wirausaha baru, inkubasi bisnis, padat karya, dan gerakan pekerja sehat. 

4 dari 4 halaman

THR

Inisiatif berikutnya adalah kebijakan pemberian THR Keagamaan kepada para pekerja/buruh. Saya berharap stimulus ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat, yang ujung-ujungnya berdampak bagus bagi kinerja perusahaan.

“Kita tidak akan berhenti di sini. Inisiatif lainnya akan terus saya dorong untuk segera dilaksanakan. May Day tahun ini menjadi istimewa karena ini adalah perayaan atas harapan,” katanya.

Di sisi lain, Menaker menegaskan, dalam mengisi peringatan May Day, seluruh pekerja/buruh harus tetap mengikuti protokol kesehatan dengan tertib.

“Situasi saat ini masih pandemi. Saya ingatkan sekali lagi agar temen-teman pekerja/buruh maupun teman-teman pengusaha yang nanti merayakan May Day agar tetap mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.