Sukses

Terakhir Jumat Ini, 766.203 WP Badan Sudah Lapor SPT

Masa laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 akan berakhir pada hari ini, Jumat 30 April 2021

Liputan6.com, Jakarta Masa laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 akan berakhir pada hari ini, Jumat 30 April 2021. Jumlah WP Badan yang melaporkan SPT pun terus bertambah.

Berdasarkan data pada pagi hari ini pukul 8.30 WIB, jumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang sudah melaporkan SPT sebanyak 766.203. Jumlahnya jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu 573.164.

"Data sampai pagi tadi, SPT Tahunan WP Badan yang sudah lapor sebanyak 766.203, untuk periode yang sama tahun lalu sebanyak 573.164," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com pada Jumat (30/4/2021).

Rincian laporan SPT tersebut melalui manual sebanyak 85.534, dan sisanya melalui online atau e-Filling. DJP menargetkan 1,2 juta WP badan untuk menyampaikan SPT.

"Target jumlah SPT tahunan badan yang masuk ada sekitar 1,2 juta sampai dengan akhir tahun 2021," jelasnya.

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 telah lewat pada 31 Maret 2021. Berdasarkan data per 22 April, sebanyak 11.417.635 sudah melaporkan SPT.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

11,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT per 31 Maret 2021

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak sebanyak 11,3 juta hingga 31 Maret 2021. Jumlah pelaporan ini meningkat 26,6 persen atau 2,4 juta SPT jika dibandingkan 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT.

Peningkatan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1 persen atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT.

"Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resminya pada Kamis (1/4/2021).

Selama pandemi, DJP tetap melayani wajib pajak baik secara daring maupun luring. Selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing, permohonan Surat Keterangan Fiskal yang bisa dilakukan secara daring.

Wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di nomor 1500200, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2021. Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Namun menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu.

Sementara batas waktu untuk wajib pajak Badan pada akhir April 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.