Sukses

Jangan Sedih, THR PNS 2021 Tidak Diberikan dengan Kondisi Ini

Pemerintah mulai mencairkan THR PNS 2021 pada H-10 Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai mencairkan THR PNS 2021 pada H-10 Lebaran. Total alokasi anggaran THR untuk tahun ini sebesar Rp 30,8 triliun.

Pemerintah memberikan THR atau tunjangan hari raya pada tahun ini kepada aparatur negara, pensiunan, penerima Pensiun, dan penerima tunjangan. Namun tidak semua PNS akan mendapatkan THR pada tahun ini.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Mengutip keterangan pada Pasal 5, THR 2021 dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan kondisi:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara, atau

2. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alokasi anggaran THR PNS dibagi dalam tiga kelompok. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga, TNI dan Polri sebesar Rp 7 triliun.

Kedua, untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 14,8 triliun. Ketiga, pensiunan sebesar RP 9 triliun.

THR PNS pada tahun ini hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.

"Arahan bapak presiden terus mendukung pemulihan ekonomi, penanganan Covid-19, dan tetap memberikan hak ASN, TNI, Polri untuk THR meskipun tidak dalam meliputi tunjangan kinerjanya, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Presiden Hingga Anggota DPR Juga Dapat THR Lebaran 2021

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun ini kepada aparatur negara, pensiunan, penerima Pensiun, dan penerima tunjangan. Pemberian THR mulai dilakukan pada H-10 Lebaran 2021.

Hal ini tertuang dalam Permenkeu RI Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 28 April 2021.

Permen tersebut berisi petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 3 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa aparatur negara termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pejabat negara yang dimaksud adalah presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta ketua, wakil ketua, anggota DPR dan DPRD, serta jajaran Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial.

Selain itu, juga termasuk ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan pejabat setingkat menteri, duta besar dan pejabat negara lainnya.

"Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," demikian bunyi pasal 2.

Komponen THR pada tahun ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.