Sukses

UU Cipta Kerja Jadi Modal Indonesia Menuju Negara Maju

Menko Airlangga mengungkapkan, melalui implementasi UU Cipta Kerja secara optimal akan mempercepat upaya reformasi struktural.

Liputan6.com, Jakarta - Reformasi struktural sangat penting agar Indonesia bisa lepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap). Dengan reformasi tersebut maka Indonesia bisa menjadi negara maju. Salah satu reformasi struktural tersebut adalah dengan memaksimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tahun lalu.

"Indonesia menghadapi tantangan untuk dapat keluar dari middle income trap dan meraih cita-cita untuk menjadi Indonesia maju. Untuk itu, dibutuhkan reformasi struktural agar pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam webinar bertajuk Transformasi Ekonomi: Mendorong Investasi di Indonesia Melalui Implementasi UU Cipta Kerja, Kamis (29/4/2021).

Menko Airlangga mengungkapkan, melalui implementasi UU Cipta Kerja secara optimal akan mempercepat upaya reformasi struktural. Menyusul adanya berbagai kemudahan pengurusan izin usaha hingga berbagai insentif menarik untuk meningkatkan realisasi investasi dan akselerasi pertumbuhan ekonomi.

Sejumlah poin menarik tersebut telah dituangkan dalam Perpres 10/2021 tentang untuk Penanaman Modal atau Perpres Daftar Prioritas Investasi (DPI). Dalam beleid tersebut pemerintah telah membuka 1.700 bidang usaha untuk investasi.

"Di dalamnya 245 bidang usaha akan mendapatkan fasilitas, 99 bidang usaha dialokasikan untuk kemitraan Koperasi dan UMKM, serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu," ujarnya.

Kemudian, melalui UU sapu jagat itu, pemerintah juga menawarkan insentif fiskal dan non fiskal kepada investor yang tertarik untuk menanamkan dananya di bidang usaha prioritas.

Untuk itu, dia meyakini, penerapan UU Cipta Kerja secara baik mampu mendorong Indonesia dari jebakan negara berpenghasilan menengah. "Karena (Undang-Undang Cipta Kerja) untuk meningkatkan FDI dan memperbaiki iklim investasi," tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buruh Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji formil judicial review UU Cipta Kerja, Rabu (21/4/2021). Uji formil ini dimohonkan oleh Riden Hatam Aziz dan kawan-kawan, yang merupakan anggota dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Usai mengikuti persidangan, Riden menyampaikan, Mahkamah Konstitusi merespon positif terhadap uji formil yang diajukannya. “Saya optimis, dalam persidangan ke depan, Majelis Hakim akan memperhatikan permohonan yang kami ajukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Riden menambahkan, judicial review yang diajukannya adalah bagian dari upaya kaum buruh untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan.

“Ini adalah bentuk kesungguhan kami dalam berjuang, agar kaum buruh memiliki harapan di masa depan,” tegasnya.

Menyambung apa yang disampaikan Riden Hatam Aziz, kuasa hukum para pemohon Said Salahudin menyampaikan, dalam persidangan, MK memberi catatan yang positif terhadap permohonan yang diajukan.

“Namun demikian, sesuai dengan ketentuan, Mahkamah Konstitusi berkewajiban memberikan nasehat jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Kami akan menyempurnakan permohonan awal itu, untuk nantinya disampaikan pada sidang berikutnya tanggal 4 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," kata Said.

“Kita berharap, Mahkamah Konstitusi betul-betul bisa memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dengan membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan. Karena itulah petitum yang kami mohonkan dalam permohonan uji formil terhadap UUD 1945,” tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.