Sukses

THR PNS Cair H-10, Ini Rincian yang Diterima

Kebijakan pemberian THR 2021 sudah ditampung di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan pembayaran THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan dimulai H-10 hingga H-5 Idul Fitri 2021. Sama seperti tahun lalu, THR PNS ini hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.

"Arahan bapak presiden terus mendukung pemulihan ekonomi, penanganan Covid-19, dan tetap memberikan hak ASN, TNI, Polri untuk THR meskipun tidak dalam meliputi tunjangan kinerjanya, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).

Kebijakan pemberian THR 2021 ini sudah ditampung di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Adapun rincian alokasi dana untuk pembayaran THR PNS adalah:

1. Untuk K/L ASN, TNI, Polri: Rp 7 triliun

2. ASN daerah atau PNS daerah dan P3K: Rp. 14,8 triliun

3. Para pensiunan: Rp 9 triliun.

THR yang diberikan ini disebut upaya pemerintah agar tetap bisa memberikan THR, mengingat saat ini dibutuhkan dana dan anggaran APBN yang besar untuk menangani pandemi Covid-19.

"Terima kasih kepada ASN, TNI, Polri yang sejak tahun lalu hingga tahun ini terus bekerja," tutur Sri Mulyani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi: THR PNS hingga TNI-Polri Cair 10 Hari Kerja Sebelum Lebaran 2021

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan bahwa pegawai negeri sipil (PNS), TNI-Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. THR akan diberikan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut telah diteken pada Rabu, 28 April 2021. Jokowi menjelaskan pemberian THR ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat.

Pemerintah, kata dia, ingin agar pemberian THR dapat menjadi daya ungkit perekonomian nasional. Dengan begitu, pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 dapat lebih cepat dilakukan.

"Hari Raya Idul Fitri diaharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.