Sukses

Minat Pasang PLTS Atap? Bisa Dapat 3 Insentif dari Pemerintah Ini

Demi menarik minat pemakaian PLTS, pemerintah menyiapkan beberapa insentif.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dan industri didorong memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sebagai upaya meningkatkan kapasitas energi terbarukan di Indonesia. Ini sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca akibat penggunaan energi fosil.

Demi menarik minat pemakaian PLTS Atap, pemerintah menyiapkan beberapa insentif. Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya, mengatakan terdapat 3 insentif yang diberikan bagi masyarakat dan industri yang memasang PLTS atap.

"Pemasangan PLTS atap itu ditujukan untuk pengurangan tagihan listrik, mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, dan berkontribusi untuk menurunkan gas rumah kaca," kata Chrisnawan seperti melansir Antara, Rabu (28/4/2021).

Insentif pertama, tagihan listrik pelanggan dihitung berdasarkan jumlah kilo Watt hour (kWh) yang diimpor dari PLN dikurangi dengan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor impor yang semula dikali 65 persen akan ditingkatkan menjadi 75-90 persen.

Insentif ini akan mengurangi tagihan listrik yang dibebankan kepada pelanggan berdasarkan nilai konversi dari persentase tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Insentif Lain

Selanjutnya, insentif kedua saat masyarakat atau industri yang memiliki kelebihan listrik yang belum terpakai akan diserap oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang semula hanya tiga bulan, lalu diperpanjang menjadi lima bulan.

Kemudian, insentif ketiga adalah pemerintah mengurangi biaya pengalihan kewajiban capacity charge terutama bagi industri yang awalnya bernilai 40 jam, lalu sekarang telah dikurangi menjadi hanya lima jam saja.

"Berdasarkan catatan yang kami rekam, pemasangan PLTS atap dapat memberikan penghematan kurang lebih sekitar 15-20 persen," imbuh Chrisnawan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.