Sukses

Kemenkeu Soal Kasus Gagal Bayar BUMN Asuransi: Tak Bisa Diterima

Kementerian Keuangan menyoroti penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya adalah pengelolaan asuransi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menyoroti penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya adalah pengelolaan asuransi.

Perusahaan pelat merah asuransi kadang dihadapkan pada tantangan hingga pengelolaan yang tidak cukup profesional kemudian menyebabkan gagal bayar.

"Kalau kasus gagal bayar terjadi, itu merupakan hal yang tidak bisa diterima," ujar Rionald dalam IFG Progress Launching secara virtual, Jakarta, Rabu (28/4).

Oleh karena itu, pemerintah melalui Indonesia Financial Group (IFG) sebagai BUMN holding perasuransian dan penjaminan, diharapkan bisa mengembalikan lagi kepercayaan masyarakat. Dengan memperkokoh kredibilitas sektor asuransi.

"Sehingga nanti Pak Robertus Billitea (Direktur Utama IFG) dan timnya bisa memperbaiki pandangan kepada masyarakat dengan mengembalikan tingkat kredibilitas BUMN yang bergerak di sektor asuransi," jelasnya.

Rionald melanjutkan, pasar asuransi jiwa dan kesehatan di Indonesia mengalami pertumbuhan kuat dan stabil. Namun karena tata kelola perusahaan asuransi BUMN yang sempat dinilai tidak baik, pasar tersebut akhirnya diisi oleh perusahaan asuransi multinasional.

"Dari potensi pertumbuhan itu terjadi. Itu jadi penting mengenai good governance. Saya berharap IFG ke depan jadi katalisator dalam penataan industri asuransi di Indonesia. Penting IFG Progress jadi think tank dan masukan bagi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mantan Gubernur BI: Banyak Perusahaan Asuransi Terlihat Sehat, Tahu-Tahu Bermasalah

Dewan Penasihat Indonesia Financial Group (IFG) Agus Martowardojo mengatakan, cukup banyak perusahaan asuransi lokal yang bermasalah dalam beberapa waktu belakangan. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam mendorong perbaikan industri asuransi.

"Kita memahami, beberapa saat belakangan ini, cukup banyak perusahaan asuransi lokal yang bermasalah. Itu adalah tantangan," ujarnya saat memberikan sambutan d IFG 2021, Jakarta, Rabu (28/4).

Agus yang juga Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) melanjutkan, ada beberapa perusahaan asuransi terlihat sehat namun kemudian terungkap ke masyarakat telah bermasalah. Hal tersebut pun memunculkan rasa kaget.

"Kita tahu-tahu kaget perusahaan yang semula dikatakan baik dan sehat, nggak tahunya kemudian ada masalah. Ini tantangan yang ada," jelasnya.

Adapun permasalah muncul karena adanya persaingan kurang sehat antar pelaku industri jasa keuangan. Kemudian juga tidak ada pengelolaan keuangan yang profesional.

"Kita juga melihat bahwa terjadi persaingan kurang sehat antara pelaku industri jasa keuangan, kita melihat pengelolaan yang tidak cukup profesional. Ini kemudian tidak terungkap kepada masyrakat," katanya.

Sementara itu, dari sisi pengawasan otoritas juga masih terlihat ada ruang perbaikan. Agar tidak semakin banyak perusahaan asuransi yang jatuh dalam kerugian dan merugikan masyarakat.

“Kita juga melihat bahwa mungkin dibandingkan dengan pengawasan di sektor keuangan yang lain, misalnya di perbankan, ruang perbaikan untuk di sektor industri keuangan non bank itu masih ada ruang untuk perbaikan,” tegasnya.

3 dari 3 halaman

Selesaikan Gagal Bayar Asuransi, Restrukturisasi Dinilai Jadi Solusi Terbaik

Pengamat Asuransi, Kapler A Marpaung menilai program restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi salah satu jalan keluar untuk mengatasi gagal bayar di perusahaan asuransi.

Kapler menyebutkan, penyelamatan perusahaan asuransi melalui program restrukturisasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Mengacu aturan itu, kata Kapler, selama kondisi keuangan mengalami tekanan, maka perusahaan dalam hal ini pemegang saham wajib melakukan restrukturisasi. Seperti contohnya yang saat ini adalah Jiwasraya.

“Dalam restrukturisasi misalnya, Jiwasraya memohon untuk meminta diskon pengembalian kepada nasabah. Apakah dana pemegang polis dilakukan secara dicicil dan mendapatkan persetujuan, itu sah sah saja. Memang ini kondisi yang berat, tapi ini menjadi jalan keluar,” terangnya dalam acara Dialog Bisnis Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Industri Asuransi, pada Selasa (27/4/2021).

Seperti yang diketahui, masalah yang terjadi di Jiwasraya terjadi karena adanya pembiaran dan mismanajemen yang terjad sejak tahun 2008. Dalam kondisi keuangan yang sedang sulit, saat itu Jiwasraya menawarkan produk asuransi yakni JS Saving Plan dengan imbal hasil pasti yang tinggi. Misalnya untuk Bancassurance mencapai sebesar 9 persen hingga 13 persen. Selain Saving Plan, bunga yang sangat tinggi juga dijanjikan kepada produk asuransi tradisional atau ritel dengan bunga mencapai 14 persen.

Dia melihat, masalah yang terjadi di industri asuransi nasional tidak hanya Jiwasraya. Melainkan ada juga PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life hingga PT Asabri (Persero). Ia berharap, seluruh praktisi perasuransian ikut andil menyelesaikan persoalan di industri ini.

“Bukan tidak mungkin kalau kita biarkan masalahnya akan lebih besar lagi. Mari kita bersama-sama membantu ototirtas untuk membenahi industri ini supaya menjadi lebih sehat dan kuat di masa mendatang,” ungkapnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Indonesia.

    BUMN

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    Kementerian Keuangan