Sukses

Ibu Kota Baru Disiapkan Jadi Taman Bermain Pengusaha Pasca Pandemi Covid-19

Bappenas mengatakan pemerintah ingin melakukan pemulihan ekonomi dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa, mengatakan pemerintah ingin melakukan pemulihan ekonomi dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Ia pun menyebut IKN sebagai playground untuk menggerakkan ekonomi, serta menciptakan 500 ribu lapangan kerja dan mengembalikan jam kerja yang hilang.

"Jadi sebenarnya, kita ingin melakukan pemulihan ekonomi, dalam rangka pemulihan ekonomi kita memerlukan sebuah play ground bagi pengusaha kita. Salah satunya kita ciptakan itu di IKN," jelas Suharso dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (28/4/2021).

Pemerintah, katanya, ingin menawarkan sebuah kota yang ramah lingkungan yaitu sebuah kota di tengah hutan dengan melakukan reforestasi dan perlindungan satwa.

Oleh sebab itu, IKN memiliki desain dengan kondisi alam yakni 75 persen dari 256 hektar adalah ruang hijau. Sementara 25 persen menggunakan konsep forest city.

"Kalau kita lihat hanya 10-15 persen dari wilayah IKN yang akan dibangun," tuturnya.

Menurut Suharso, hal ini mempertegas upaya pemerintah dalam rangka perlindungan dan konservasi terhadap kawasan. Pemerintah juga akan melakukan replanting terhadap tanaman endemik di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara.

"Kita sudah siapkan pemulihan di sana, dan kita harapkan ini jadi contoh forest city di dunia," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua Banggar Minta Pemerintah Susun Landasan Hukum Ibu Kota Baru

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta agar perumusan desain asumsi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal KEM-PPKF 2022 akurat dan tepat sasaran.

Salah satu sektor yang menjadi perhatiannya ialah infrastruktur, terutama dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang dinilai harus berlandaskan undang-undang.

"Hemat saya selesaikan lebih dulu payung hukum. Belum ada Omnibus Law tentang IKN. Padahal ini payung hukum yang dibutuhkan untuk IKN agar tidak menjadi masalah masalah hukum dan keuangan dikemudian hari," ujar Said dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).

Diakui Said, pembangunan infrastruktur adalah fondasi bagi usaha peningkatan produktivitas dan konektivitas antar wilayah.

Namun di masa pemulihan ekonomi seperti saat ini, ada beberapa pembangunan infrastruktur yang tidak disertai dengan studi kelayakan yang memadai yang seharusnya dievaluasi kembali.

"Sehingga, alih-alih memberi dukungan percepatan pertumbuhan ekonomi, kekurang tepatan pembangunan infrastruktur tersebut malah menjadi beban keuangan operator," katanya.

Lanjutnya, di tengah pembiayaan yang terbatas, serta risiko kredit yang sedang berjalan yang dialami oleh operator infrastruktur, sebaiknya pemerintah harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang mendorong kebangkitan ekonomi pada tahun 2022.

"Perlu mengupayakan exit strategi terhadap infrastruktur yang idle dan rendah visibilitasnya agar memiliki nilai tambah ekonomi agar tidak jadi beban ekonomi," sarannya.

Said bilang, beberapa contoh infrastruktur seperti bandara Kertajati, Kereta bandara Soekarno-Hatta, termasuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung harus benar-benar dievaluasi dengan akurat selagi proyek ini belum paripurna.

"Karena itu, pemerintah harus mengambil langkah efisiensi dan tepat dengan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek infrastruktur yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan, agar kedepan tidak menjadi beban keuangan yang makin membesar," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.