Sukses

Pemerintah Segera Bereskan Tunggakan Insentif Nakes Rp 475 Miliar

Kemenkes telah menyetujui pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) 2020 yang tertunggak sebesar Rp 475,71 miliar per 26 April 2021

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) 2020 yang tertunggak sebesar Rp 475,71 miliar per 26 April 2021. Pembayaran ini disalurkan kepada 79.564 nakes di 704 faskes.

Plt. Kepala Badan PPSDM Kemenkes, Kirana Pritasari, mengungkapkan 704 faskes tersebut antara lain milik TNI/Polri, vertikal, BUMN, kementerian dan lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS lapangan, balai, laboratorium, serta swasta dan lainnya.

"Mengenai tunggakan, insentif nakes yang bersumber dari APBN dan belum dibayarkan pada 2020 dibayarkan melalui APBN 2021," jelas Kirana dalam konferensi pers virtual pada Selasa (27/4/2021).

Sementara untuk insentif nakes yang bersumber dari APBD melalui BOKT dan belum dibayarkan pada 2020, dibayarkan pada 2021 melalui sisa dana Belanja Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan TA 2020 di kas daerah dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH), dialokasikan pada DPA Dinkes dan RSUD secara terpisah.

Sementara tunggakan santunan kematian 2020 yang belum dibayarkan, maka dibayarkan melalui APBN 2021.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengupayakan segera pembayaran insentif untuk Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan relawan. Total tunggakannya sebesar Rp 23,16 miliar.

"Insentif mereka ini dalam proses review, dan kami tetap melakukan review bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk bisa disegerakan. Minggu ini selesai direview oleh BPKP dan akan proses pembayaran selanjutnya," tutur Kirana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Nunggak Bayar Insentif Nakes Rp 1,48 Triliun, Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) Rp1,48 triliun yang belum dibayarkan masih menunggu audit dan verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan RS di bawah Kementerian Kesehatan Rp1,48 triliun saat ini sedang di-review dan verifikasi BPKP," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dikutip dari Antara, Selasa (23/3/2021).

Ia memastikan dana tersebut sudah siap untuk dicairkan karena menjadi bagian dari pembayaran insentif tenaga kesehatan periode Januari-Juni 2021 di tingkat pusat sebesar Rp5,28 triliun.

Isa menambahkan Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proses pencairan dana tersebut agar insentif bagi petugas kesehatan di Rumah Sakit (RS) rujukan pemerintah tersebut dapat dipercepat.

Dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menambahkan insentif untuk tenaga kesehatan di tingkat daerah telah tersalurkan sebesar Rp3,2 triliun di 2021.

Meski demikian ia mengatakan masih ada dana insentif Rp1 triliun yang masih mengendap di rekening pemerintah daerah dan belum dapat tersalurkan kepada tenaga kesehatan di wilayah setempat.

"Kami sudah keluarkan surat bersama Kemendagri dan Kemenkes, yang isinya adalah bagaimana daerah agar dapat mempercepat pencairan dan koordinasi untuk verifikasi di dinas kesehatan dan RS," katanya.

3 dari 3 halaman

Dana PEN

Melalui dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah menganggarkan Rp176,3 triliun di 2021, lebih tinggi dari Rp63,5 triliun di 2020, untuk penanganan kesehatan dan mitigasi mengatasi dampak COVID-19.

Anggaran yang berada di pagu belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah tersebut antara lain dimanfaatkan untuk testing dan tracing, biaya perawatan, insentif tenaga kesehatan, program vaksinasi dan komunikasi.

Hingga 17 Maret 2021, realisasi belanja kesehatan Program PEN tersebut baru mencapai Rp12,4 triliun atau 7 persen dari pagu Rp176,3 triliun. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.