Sukses

Perusahaan Wajib Beri THR ke Karyawan Magang?

Menjelang hari raya Idul Fitri, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang hari raya Idul Fitri, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Di sebuah perusahaan, biasanya selain ada karyawan tetap, ada juga karyawan magang. Nah, apakah karyawan magang juga wajib mendapat THR dari perusahaan?

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram resminya @kemnaker menjelaskan. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 pasal 2 ayat (2), THR diberikan kepada karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWTT,” tulis Kemnaker, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Adapun berdasarkan peraturan tersebut, maka dipastikan bahwa karyawan magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Untuk alasan tidak diberikannya THR Keagamaan kepada karyawan magang dikarenakan, karyawan magang hanya berhubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja.

 

Reporter: Anisa Aulia

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Bayar THR, Operasional Perusahaan Terancam Dibekukan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administratif dan denda.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR H-7, maka diberikan relaksasi sampai H-1. Hal ini harus ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan para pekerja.

Kemudian, jika THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan, Ia mengimbau Gubernur, Wali Kota hingga Bupati untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Sanksi ini berupa sanksi administratif dan denda.

"Ada denda jika tidak bisa bayar sesuai ketentuan waktu, sebesar 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," tutur Ida dalam webinar FMB9 pada Senin (26/4/2021).

Untuk saksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

"Ada nota dari pengawas ketenagakerjaan yang harus ditindaklanjuti oleh pengusaha," sambungnya.

Adapun untuk memastikan pembayaran THR 2021 berjalan lancar, pemerintah telah membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (Posko) THR 2021 di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Pembentukan Posko ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.