Sukses

34 Provinsi Sudah Dirikan Posko THR, Silakan Lapor!

Menaker menyebutkan Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (Posko) THR 2021 sudah ada di 34 provinsi seluruh Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (Posko) THR 2021 sudah ada di 34 provinsi seluruh Indonesia. Pembentukan Posko ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021.

"Saya minta kepada Gubernur untuk membentuk Posko THR dan melaporkan ke Kemenaker. Alhamdulillah, sampai saat ini 34 provinsi telah membentuk Posko THR," tutur Ida dalam webinar FMB9 pada Senin (26/4/2021).

Selain hadir secara offline di pusat dan daerah, Posko THR juga bisa diakses melalui online dan call center yang telah disediakan.

Mengenai teknik pengawasannya, Kemnaker setelah menerima pengaduan dari Posko THR akan secara periodik melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi. Selanjutnya, memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR 2021.

Pengawas ketenagakerjaan akan mendorong pengusaha maupun pekerja untuk berdialog terkait pelaksanaan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan, dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR H-7, maka diberikan relaksasi sampai H-1.

Jika THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan, Ia mengimbau Gubernur, Wali Kota hingga Bupati untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Sanksi ini berupa administratif dan denda.

"Ada denda jika tidak bisa membayar sesuai ketentuan waktu, sebesar 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," ungkap Ida.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menaker Ingatkan Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Tetap Dapat THR

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuziyah mengingatkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan. Perhitungan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021.

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu kepada karyawan yang memenuhi kriteria. Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR.

"Diberikan kepada buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih yang mempunyai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya dalam diskusi daring, Jakarta, Senin (26/4).

Ida menjelaskan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh dalam rangka memperingati hari raya keagamaan. Besaran THR yang diberikan sekitar 1 bulan upah atau proporsionalitas masa kerja 12 kali 1 bulan upah dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan.

"THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh dan keluarganya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya 1 bulan dari upah dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus, lalu proporsionalitas masa kerja," jelasnya.

Dia menambahkan, bulan suci Ramadan dan Idul Fitri adalah bulan yang ditunggu umat Islam. Disamping itu yang ditunggu oleh pekerja dan para buruh adalah pemberian THR. Karena itu pemerintah mengatur pemberian pembayaran THR ini dalam surat edaran.

"Pemberian THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian kita pemerintah sudah memberikan insentif dan stimulus kepada pelaku usaha. Saya sampaikan sebelum Surat Edaran dikeluarkan, sudah dilakukan diskusi dengan para stakeholder," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.