Sukses

Resmi, Indonesia Melarang WNA dari India Masuk

Pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk mencegah penyebaran dari negara ini, dengan melarang masuk WNA dari India.

Liputan6.com, Jakarta Jumlah penderita Covid-19 melonjak drastis di India. Pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk mencegah penyebaran dari negara ini, dengan melarang masuk warga negara asing atau WNA dari India.
 
Pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India  dihentikan sementara dalam kurun 14 hari terakhir. Kebijakan mulai berlaku hari Minggu 25 April 2021.
 
"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Jakarta, Jumat (23/4/2021).
 
Adapun kasus Virus Corona di India menembus angka 300.000 secara harian. Beberapa negara mulai melakukan pelarangan atau restriksi masuk perjalanan dari India. 
 
Beberapa daftar negara yang melakukan pelarangan di antaranya adalah Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi dan Inggris. "Kemudian yang terbaru adalah Singapura dan Kanada," jelas Airlangga Hartarto.
 
Untuk WNI dari India yang ingin kembali ke Indonesia, pemerintah masih membuka pintu namun protokolnya lebih ketat.
 
"Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kumham juga dengan lembaga lain terkait. Kebijakan mulai berlaku hari Minggu 25 April 2021," jelas dia.
 
 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan buat WNI

Bagi WNI yang pernah tinggal ataupun mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari, haru menjalani beberapa protokol kesehatan ketat.
 
Seperti wajib menjalankan masa karantina selama 14 hari, hasil dari test PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum hari keberangkatan. Ini sebagai syarat kemudian saat hari pertama kedatangan akan dilakukan tes PCR kembali.
 
Hal tersebut juga akan dilakukan kembali usai 13 hari kedatangan di Indonesia.
 
"Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan lembaga lain yang terkait. Sengan ini dan kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ungkapnya.
 
Adapun sejumlah pintu kedatangan ke Indonesia yang tetap dibuka antara lain Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (Soetta), Bandar Udara Internasional Juanda, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu.
 
Kemudian di Pelabuhan Laut Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Sedangkan untuk pintu masuk dari darat dibuka melalui Entikong, Nunukan dan Malinau.
 
"Terkait third wave India dilihat India garis biru artinya Indonesia posisinya tidak sama dengan India. Tentu arahan pak Presiden harus kita ingat dan waspada, tapi tentu kita mempunyai penanganan yang berbeda," imbuh Airlangga.
 
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.