Sukses

WNI Pulang dari India Harus Langsung Tes PCR dan Wajib Karantina 14 Hari

Pemerintah mengambil kebijakan ketat guna menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi di India.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah langsung mengambil kebijakan ketat guna menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi di India. bagi warga negara asing (WNA) tidak akan diberikan bisa mulai 25 April 2021 dan Warga Negara Indonesia (WNI) wajib karantina.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terpaksa mengambil sikap tegas itu. Sebab, perkembangan kasus Covid-19 di India sudah masuk ke dalam tahap mengkhawatirkan, dengan lonjakan kasus per hari tembus 314.835 kasus.

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," ujar Airlangga dalam sesi teleconference, Jumat (23/4/2021).

Sementara bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pernah tinggal ataupun mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari, pintu kedatangan ke Indonesia masih dibuka. Dengan catatan, ada beberapa protokol kesehatan ketat yang harus dijalankan.

Seperti wajib menjalankan masa karantina selama 14 hari, hasil dari test PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum hari keberangkatan sebagai syarat kemudian saat hari pertama kedatangan akan dilakukan tes PCR kembali. Hal tersebut juga akan dilakukan kembali usai 13 hari kedatangan di Indonesia.

"Ketentuannya akan dilanjutkan dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan lembaga lain yang terkait. Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pintu Kedatangan Tetap Dibuka

Adapun sejumlah pintu kedatangan ke Indonesia yang tetap dibuka antara lain Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (Soetta), Bandar Udara Internasional Juanda, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Kemudian di Pelabuhan Laut Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Sedangkan untuk pintu masuk dari darat dibuka melalui Entikong, Nunukan dan Malinau.

"Terkait third wave India dilihat India garis biru artinya Indonesia posisinya tidak sama dengan India. Tentu arahan pak Presiden harus kita ingat dan waspada, tapi tentu kita mempunyai penanganan yang berbeda," imbuh Airlangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.