Sukses

Menhub Pastikan Logistik Tak Terganggu selama Pengetatan Syarat Perjalanan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan jika pasokan logistik tidak akan terganggu selama masa pengetatan syarat perjalanan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan jika pasokan logistik tidak akan terganggu selama masa pengetatan syarat perjalanan jelang periode larangan mudik Lebaran, atau pada periode waktu 22 April-24 Mei 2021.

"Kita konsisten, dari awal logistik tetap konsisten. Tidak ada larangan apapun (untuk operator logistik)," ujar Menhub Budi dalam sesi teleconference, Jumat (23/4/2021).

Dia mencontohkan, pemerintah secara khusus terus mendorong operator logistik seperti kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan operasional kapal RoRo (Roll on/Roll off) dari Jawa ke Sumatera dan sebalinya.

"Kami terus beri dukungan agar tetap eksis. Kami katakan berulang ulang, logistik tidak ada masalah," tegas Menhub Budi.

Secara regulasi, ia menambahkan, pemerintah sudah intens menyampaikan kepada operator, untuk tetap menjalankan kegiatan angkutan logistik secara biasa tanpa ada pengurangan.

"Bahkan lada saat mudik ada lonjakan, kita beri prioritas. Sehingga pasokan barang tidaak akan masalah, bahkan tol laut yang angkut barang khusudnya ke wilayah Indonesia Timur tetap jalan. Kita harapkan logistik tidak terpengaruh," tutur Menhub.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Perjalanan Diperketat Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021, Wajib PCR 1x24 Jam

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik. Untuk H-14 ketentuannya adalah selama periode 22 April-5 Mei dan H+7 yaitu 18 Mei-24 Mei, sedangkan masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam keterangannya pada Kamis (22/4/2021).

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Ketentuan ini kan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Addendum ini juga mengatur ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021 untuk semua moda transportasi, udara, laut dan darat.

Para pelaku perjalanan wajib transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Persyaratan serupa juga berlaku untuk pelaku perjalanan dan penyeberangan transportasi laut, serta perjalanan menggunakan transportasi darat seperti kereta api antar kota dan kendaraan pribadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.