Sukses

286 Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Insentif Senilai Rp 14,95 Triliun di Kuartal I 2021

Insentif pajak untuk PPh Pasal 21 sudah dimanfaatkan oleh 88.253 pekerja dengan besaran Rp 615 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 286 ribu wajib pajak (WP) yang memanfaatkan insentif pajak dengan nilai Rp 14,95 triliun di kuartal I 2021. Jumlah tersebut untuk beberapa insentif pajak yang ditawarkan pemerintah selama 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, insentif PPh Pasal 21 sudah dimanfaatkan oleh 88.253 pekerja dengan besaran Rp 615 miliar. Kemudian insentif PPh Pasal 22 impor mencapai Rp 2,53 triliun dan sudah dimanfaatkan oleh 14.877 WP.

Untuk insentif pajak PPh Pasal 25 sejumlah Rp 7,14 triliun juga telah dinikmati oleh 63.530 WP, dan Rp 1,12 triliun insentif PPN dinikmati dan direstitusi untuk 367 WP. Sedangkan besaran insentif PPh badan yang sudah dimanfaatkan oleh seluruh WP badan adalah sebesar Rp 3,42 triliun.

"Data yang tersaji menunjukkan insentif penurunan tarif PPh Badan tersebut berlaku umum, yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan,” ungkapnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, ditulis Jumat (23/4/2021).

Bendahara Negara itu melanjutkan, untuk insentif PPh Final yang sudah dimanfaatkan oleh 248.275 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sebesar Rp 122 miliar. Sepanjang tahun 2020 yang lalu, insentif pajak telah dimanfaatkan oleh 464.316 wajib pajak dengan nilai realisasi sementara sebesar Rp 56,12 triliun.

“Nah, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan restitusi yang dipercepat ini juga mengalami kenaikan 9.901 dan juga dari sisi hasil pemeriksaan juga mengalami penurunan, namun jumlah yang menikmati (restitusi dipercepat) adalah meningkat dari tahun 2020 dari 9.153 ke 9.901," tutupnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DJP Gandeng 84 Pemda Awasi Wajib Pajak di Daerah

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pada hari ini, Rabu (21/4) secara resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 Pemerintah Daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III. Total, sejak 2019 hingga saat ini DJP sudah bersinergi dengan 169 Pemda.

"Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi semata. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam keterangannya pada Rabu (21/4/2021).

Perjanjian kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.

Tujuan lain yang ingindicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.

DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur.

Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.