Sukses

BTN Tawarkan KPR untuk Pekerja Kontrak, Uang Muka Cuma 1 Persen

Sekitar 1 juta pekerja kontrak dapat memiliki rumah dengan skema kredit yang murah dan mudah dari BTN.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menawarkan kesempatan kepada karyawan kontrak untuk bisa menikmati fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal itu dilakukan dengan menggandeng Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), sebuah perkumpulan yang beranggotakan perusahaan yang bergerak bidang alih daya (outsourcing).

Direktur Consumer and Commercial Lending BTN Hirwandi Gafar mengatakan, melalui kemitraan tersebut, sekitar 1 juta pekerja kontrak dapat memiliki rumah dengan skema kredit yang murah dan mudah.

"Kami juga paham betapa sulitnya para karyawan kontrak untuk memiliki rumah dengan fasilitas KPR pada perbankan. Karena itu, melalui kerja sama ini, kami berupaya memberikan fasilitas KPR dengan skema mudah dan murah bagi sekitar 1 juta karyawan kontrak di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

Menurut dia, Bank BTN fokus melakukan inovasi dan kemitraan agar semakin banyak masyarakat dapat memiliki rumah, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Terlebih rumah telah jadi kebutuhan pokok untuk berlindung di masa pandemi Covid-19 ini.

Adapun beberapa produk yang dapat dimanfaatkan, yakni KPR fasilitas pembiayaan perumahan (FLPP) BTN dan KPR bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Muka 1 Persen

Fasilitas yang bisa dapat yakni uang muka mulai 1 persen, jangka waktu kredit hingga 20 tahun, subsidi bantuan uang muka senilai Rp 4 juta, dan suku bunga mulai lima persen.

Melalui KPR BP2BT, tenaga alih daya atau pekerja kontrak bisa memperoleh dana bantuan uang muka sebesar Rp 40 juta dengan suku bunga mulai 10 persen.

Hirwandi memaparman, berbagai fasilitas KPR subsidi tersebut dapat diperoleh karyawan kontrak dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta. Lalu harga rumah yang dapat dimiliki senilai Rp 168 juta.

"Dengan skema tersebut, para karyawan outsourcing bisa memiliki rumah dengan cicilan berkisar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.