Sukses

Ini Alasan Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan Mulai 22 April 2021

Satgas Covid-19 memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri mulai H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri mulai H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini diputuskan karena sejumlah alasan, termasuk masih banyaknya masyarakat yang hendak melakukan mudik.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengungkapkan ada tiga latar belakang Addendum ini dikeluarkan.

Pertama, pada Ramadhan dan semakin mendekati Idul Fitri 2021, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat. Dalam hal ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Kedua, berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Ketiga, berdasarkan kedua hal tersebut maka untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam keterangannya pada Kamis (22/4/2021).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persyaratan

Waktu pengetatan persyaratan perjalanan untuk periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021), yang dimaksud dalam Addendum Surat Edaran adalah mulai hari ini, Kamis 22 April hingga 5 Mei 2021. Kemudian akan dilanjutkan H+7 masa peniadaan mudik yaitu 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Addendum ini mengatur ketentuan khusus pengetatan mobilitas perjalanan dalam negeri pada periode mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021 untuk semua moda transportasi, udara, laut dan darat.

Misalnya, pelaku perjalanan dalam negeri transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Persyaratan serupa juga berlaku untuk pelaku perjalanan dan penyeberangan transportasi laut, serta perjalanan menggunakan transportasi darat seperti kereta api antarkota.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.