Sukses

Tinjau Tarif Pengangkutan Gas Bumi, BPH Migas Gelar Public Hearing

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar public hearing untuk meninjau penetapan tarif pengangkutan gas bumi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar public hearing untuk meninjau penetapan tarif pengangkutan gas bumi.

Adapun tarif yang diatur ialah pengangkutan gas bumi melalui ruas Wunut - Ngoro milik PT Dharma Pratama Sejati, Ruas KP 4.3 - PLN Kanaan, Muara Karang - Muara Tawar dan Belawan - KIM - KEK milik Pertamina Gas.

Ketua BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, public hearing ini digelar untuk mendapatkan masukan penetapan tarif gas yang adil dari berbagai stakeholders.

"Jangan sampai public hearing ini hanya seremonial semata, tapi juga harus benar-benar mendiskusikan penetapan tarif gas bumi yang sesuai," ujar pria yang akrab disapa Ifan ini di Bekasi, Kamis (22/4/2021).

Public hearing ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan mulai dari Direktur Gas BPH Migas Sentot Harijady, Komite BPH Migas, perwakilan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, perwakilan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga perwakilan dari PT Pertamina Gas.

Adapun, metode perhitungan tarif yang dipakai BPH Migas ialah berdasarkan cost of service dibagi dengan volume gas yang mengalir. Cost of service terdiri dari semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan.

Setelah public hearing, Komite BPH Migas akan melaksanakan Sidang Komite secara Independen dan profesional dalam pengambilan keputusan atas kajian tarif pengangkutan gas bumi.

"Makanya dalam public hearing ini silakan debat, debat saja, kalau bisa jangan 1 jam lah public hearing ini, 1 hari. Jangan sampai nanti hanya setuju saja, nanti saat di sidang baru protes," kata Ifan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengamat Minta Harga Gas USD 6 per MMBTU Untungkan Semua Pihak

Pemerintah telah menetapkan kebijakan harga gas sebesar USD6 per MMBTU. Namun, penetapan harga gas ini seharusnya perlu mempertimbangkan keuntungan semua pihak.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, penetapan harga gas sebesar USD6 per MMBTU telah terbukti menimbulkan kerugian pada sisi transportasi gas. Ini dialami PGN, kebijakan tersebut menjadi penyebab kerugian 2020 sebesar USD 264,7 juta.

"Hal ini harus diperhitungkan pemerintah," kata Komaidi, di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Komaidi melanjutkan, kondisi tersebut semakin berat karena penyerapan gas oleh industri yang mendapat insentif harga gas sebesar USD6 per MMBTU tidak optimal, sehingga membuat keuntungan sebagai penyalur gas yang kecil tergerus biaya operasi.

"Sebenarnya enggak apa-apa harga USD6 per MMBTU, tapi volumenya banyak, tapi simulasi itu meleset sehingga kerugiaan tidak bisa terhindarkan," ujarnya.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengungkapkan, agar kerugian akibat kebijakan penetapan harga gas USD6 per MMBTU tidak terulang, maka pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tersebut, termasuk industri yang menerima insentif.

"Saya kira perlu dikaji ulang, karena ini berpengaruh terhadap badan usaha, perlu adanya evaluasi apakah di cabut atau dialihkan ke pabrik yang lain," tutupnya. 

3 dari 3 halaman

Optimalkan Suplai Gas di Jateng, PGN Selesaikan Interkoneksi Pipa Gersem-Kalija

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sedang menyelesaikan intekoneksi Pipa Gresik-Semarang (Gresem) dengan Pipa Kalimantan Jawa Gas (Kalija). Proyek ini akan mengoptimalkan distribusi gas bumi di Jawa Tengah.

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Redy Ferryanto mengatakan, finalisasi interkoneksi Pipa Gresem – Kalija akan meningkatkan pemanfaatan gas bumi dari Lapangan Kepodang yang telah diaktivasi kembali.

Jaringan pipa transmisi Gresem sepanjang 267 km yang dikelola oleh PT Pertamina Gas (Pertagas), memiliki kapasitas pengaliran gas maksimal sekitar 400 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Sedangkan Pipa Tranmisi Kalija I yang dikelola oleh PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) dengan panjang ± 201 KM, telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pembangkit Listrik Tambak Lorok.

“PGN mengupayakan penyelesaian Pipa Jumper dari Tambak Lorok ke Tambak Rejo. Pipa ini diestimasikan selesai pada Triwulan 2 2021," kata Redy, di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Redy mengungkapkan interkoneksi pipa Gresem-Kalija akan bermanfaat untuk menjangkau pengguna gas bumi sektor komersial industri lebih luas lagi. Dengan demikian, pengembangan niaga gas bumi dengan berbagai moda transportasi baik pipa, CNG dan LNG dapat mempermudah akses gas bumi di wilayah Jateng.

"Apabila sudah terhubung, gas bumi dari Lapangan Kepodang akan dapat utilisasi dan didistribusikan ke pelanggan-pelanggan potensial di wilayah Jawa Tengah,” tambah Redi.

Disisi lain, gas dari Lapangan Kepodang diharapkan dapat diutilisasi untuk membangkitkan Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG) Kaligawe untuk pemenuhan kebutuhan CNG sektor transportasi Jawa Tengah. Aktifnya SPBG Kaligawe akan membuat penyaluran CNG di Jawa Tengah menjadi lebih efektif dan efisien. Mengingat kebutuhan CNG Jawa Tengah selama ini dipasok dari Jawa Timur.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.