Sukses

Sanksi Larangan Mudik Lebaran Dinilai Terlalu Murah

Adanya pandemi menyebabkan pemerintah memberlakukan kebijakan untuk menekan penyebaran virus, termasuk mudik lebaran

Liputan6.com, Jakarta Adanya pandemi menyebabkan pemerintah memberlakukan kebijakan untuk menekan penyebaran virus, termasuk mudik lebaran. Sama seperti tahun lalu, tahun ini pemerintah kembali melarang mudik untuk mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-10.

Ada cerita menarik dari Pengusaha Otobus (PO) dalam pelaksanaan larangan mudik lebaran tahun lalu. Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali bercerita maraknya jasa angkutan manusia dan logistik yang beroperasi meskipun dilarang.

Steven bilang, perusahaan dan para pekerjanya lebih memiliki membayar denda Rp 500 ribu ketimbang berhenti beroperasi.

"Nah denda ini masuk ke ongkos karena begitu ketangkap, cuma bayar Rp 500 ribu. Dibandingkan keuntungannya, itu masih murah," ujarnya dalam Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4/2021).

Steven melanjutkan, denda ini dianggap oleh mereka sebagai ongkos angkutan, kemudian untuk mengakalinya agar lebih murah, "ongkos" ini dibebankan kepada pembeli barang.

"Jadi ramai-ramai bayar saja," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Truk ODOL

Hal yang sama juga terjadi pada kendaraan over dimension over load (ODOL). Truk-truk odol nekat menyebrang jembatan timbang lebih memilih bayar denda. Denda ini juga dimasukkan ke biaya operasi pengangkutan dan pengiriman, lalu dibebankan kepada pengirim dan penerima barang.

Oleh karenanya, dirinya meminta agar sanksi yang ditetapkan pemerintah untuk menangani taktik curang pengusaha nakal ini harus benar-benar tepat sasaran.

"Harus ditata lagi agar sanksi ini menghilangkan pelanggaran, jangan malah akhirnya dibayar kemudian tidak apa-apa (melanggar)," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.