Sukses

Hore, THR PNS Bakal Cair H-10 Lebaran 2021

Pemerintah tengah menyiapkan dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pemerintah berencana agar dapat membayarkan THR tersebut H-10 sebelum Lebaran 2021.

"Kita berharap untuk lebaran tahun ini (THR) dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja lebaran," dalam keterangannya kepada Liputan6.com pada Satu (17/4/2021).

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, katanya, juga sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mengusahakan hal tersebut agar bisa terealisasi.

"Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja Lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadan," jelasnya.

Diungkapkannya, pemerintah mencanangkan program Harbolnas Ramadan yang dilaksanakan pada H-10 sampai H-6 Lebaran 2021. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian terutama pada periode kuartal II (Q2) 2021, khususnya untuk Lebaran kali ini di tengah kebijakan larangan mudik.

Pemberian THR untuk PNS/ Prajurit TNI/ Anggota Polri adalah kewenangan Menteri Keuangan, dan pelaksanaannya mendasarkan kepada PP yang mengatur Pemberian THR PNS/ Prajurit TNI/ Anggota Polri. Untuk 2020, ketentuan ini ada pada PP 24/2020.

Kemudian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR tersebut, diatur lebih lanjut dengan Permenkeu. Pada tahun lalu, ketentuannya tertuang dalam Permenkeu 49/PMK.05/2020, dan diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

THR PNS Cair H-10 Lebaran? Ini Kata Kemenkeu

Pemerintah sampai saat ini belum mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tahun lalu, tunjangan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri.

Lantas apakah pembayaran THR PNS tahun ini akan ada perubahan?

"Ditunggu saja pengumuman pemerintahnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, kepada Liputan6.com pada Kamis (15/4/2021).

Ia pun enggan merinci waktu pengumuman yang dimaksud tersebut, termasuk mengenai penerbitan PP terkait THR.

"Segera," katanya singkat.

3 dari 4 halaman

Berapa Besaran THR PNS di 2021?

Pemerintah setiap tahun mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk tahun ini, besaran THR masih belum ditentukan apakah PNS akan menerima full atau tidak.

"Kita masih tunggu, sampai saat ini belum ada keputusan (THR) final-nya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, saat dihubungi Liputan6.com beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pemerintah masih menyiapkan peraturan mengenai besaran THR tersebut.

"Tunggu sampai ditetapkan kebijakannya di PP (Peraturan Pemerintah) yang akan diterbitkan ke depan oleh pemerintah," tuturnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, katanya, saat ini masih dalam proses penyusunan PP tersebut. "Masih dalam proses di Kemenpan," sambung Askolani.

Aturan tersebut biasanya diterbitkan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk tahun lalu, aturannya tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

Penghasilan yang dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.  

4 dari 4 halaman

THR PNS Cair Sebentar Lagi, Simak Jadwalnya

Pemerintah memastikan akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini. Terlebih, bulan April sudah masuk Ramadan. Lantas, kapan THR cair?

Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terdapat beberapa ketentuan mengenai THR tersebut.

"Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan olleh pengusaha kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 9 Ayat 1, seperti dikutip Liputan6.com, Senin (15/3/2021).

Tidak hanya itu, masih dalam pasal yang sama, di Ayat 2, mengatur mengenai batas waktu pencairan THR.

"Tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan," bunyi Pasal 9 ayat 2.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.