Sukses

Pelabelan BPA Galon Isi Ulang jadi Bentuk Perlindungan Pemerintah

Pelabelan risiko Bisfenola A (BPA) sebagai bentuk nyata perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon guna ulang di tengah masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan pelabelan risiko Bisfenola A (BPA), bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan, adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon guna ulang di tengah masyarakat.

"Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang dikutip dari Antara, Jumat (3/6/2022).

Dia menjelaskan draft regulasi pelabelan risiko BPA saat ini masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM, mencakup aturan kewajiban bagi produsen memasang label peringatan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA.

"Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan. Jadi tidak ada isu tentang sampah plastik sama sekali. Jangan diputarbalikkan," katanya

Pernyataan tersebut menanggapi penilaian industri air kemasan atas draft peraturan pelabelan risiko BPA. Dalam berbagai kesempatan, asosiasi industri mengklaim pelabelan bakal memperbesar volume sampah plastik karena konsumen akan beralih ke kemasan galon sekali pakai yang bebas BPA.

"Urusan sampah itu tanggung jawab masing-masing pelaku usaha, termasuk untuk sampah plastik sekali pakai. Produsennya yang bertanggung jawab agar sampah tersebut bisa didaurulang," ujar Rita.

Dia membantah bahwa pelabelan BPA adalah vonis mati bagi industri air kemasan, karena pelabelan risiko BPA pada dasarnya hanya menyasar produk air galon bermerek alias punya izin edar.

"Regulasi pelabelan BPA tidak menyasar industri depot air minum. Sejauh ini sudah ada 6.700 izin edar air kemasan yang dikeluarkan BPOM," katanya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rancangan Regulasi

Rita menyebutkan alasan rancangan regulasi pelabelan BPA menyasar produk galon guna ulang, di antaranya saat ini sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-harinya mengkonsumsi air kemasan bermerek.

Dari total 21 miliar liter produksi industri air kemasan per tahunnya, katanya, 22 persen di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang, yang mana 96,4 persen berupa galon berbahan plastik keras polikarbonat, hanya 3,6 persen yang PET (Polietilena tereftalat) atau jenis kemasan plastik bebas dari BPA.

Menurut Rita, pelabelan BPA juga bertujuan mendorong lahirnya iklim kompetisi yang lebih sehat pada industri air kemasan bermerek, karena industri air kemasan bakal terpacu untuk memasarkan produk dan kemasan air galon yang aman dan bermutu sehingga menguntungkan masyarakat.

Di sisi lain pelabelan risiko BPA juga bertujuan mendidik masyarakat sekaligus memenuhi hak konsumen untuk tahu detail produk yang mereka konsumsi, sebaliknya juga melindungi pelaku usaha dan pemerintah terhadap potensi tuntutan masyarakat (class action) di masa datang.

Dalam draft revisi peraturan BPOM yang dipublikasi pada November 2021, BPOM mewajibkan produsen air kemasan yang menggunakan galon berbahan plastik polikarbonat untuk memasang label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA", kecuali mampu membuktikan sebaliknya. Draft juga mencantumkan masa tenggang (grace period) penerapan aturan selama tiga tahun sejak pengesahan.

 

3 dari 3 halaman

BPOM Tegaskan Air Minum dari Galon Isi Ulang Aman

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan terkait keamanan minum dari galon isi ulang berbahan polikarbonat.

Hasil pengawasan Badan POM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari polikarbonat selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.

"Kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menyatakan belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA, karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan," demikian dikutip laman BPOM, Jakarta, Rabu (2/2).

EFSA menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen adalah 4 mikrogram/kg berat badan/hari. Sebagai ilustrasi, seseorang dengan berat badan 60 kg masih dalam batas aman jika mengonsumsi BPA 240 mikrogram/hari.

"Beberapa penelitian internasional juga menunjukkan penggunaan kemasan PC termasuk galon AMDK secara berulang tidak meningkatkan migrasi BPA," tulis BPOM.

Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Aru Wisaksono Sudoyo, mengatakan belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Menurutnya, 90 hingga 95 persen kanker berasal dari lingkungan atau environment.

"Kebanyakan karena paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya. Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker," ujarnya, seperti dikutip Merdeka.com.

Sementara itu, Dokter Spesialis Kandungan Alamsyah Aziz, mengatakan sampai saat ini tidak pernah menemukan adanya gangguan terhadap janin karena ibunya meminum air galon. Oleh karenanya, dia meminta para ibu hamil agar tidak khawatir menggunakan kemasan AMDK galon guna ulang.

"Karena aman dan tidak berbahaya terhadap ibu maupun pada janinnya," katanya.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.