Sukses

Menilik 2 BUMN Calon Kuat Pengelola TMII

Terdapat dua calon kuat pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Keduanya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Liputan6.com, Jakarta - Terdapat dua calon kuat pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Keduanya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dan PT TWC (Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko).

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan, kedua BUMN ini memiliki pengalaman dalam membidangi sektor pariwisata, khususnya untuk mengelola TMII. Nantinya Sekretariat Negara (Setneg) akan bekerja sama dengan perusahaan plat merah tersebut.

“Apakah BUMN ITDC atau TWC? Nanti akan dilihat, tapi kemungkinan TWC sih. Saya belum terima proposal dari Setneg, tapi setidak setidaknya antara itu, tapi ke TWC,” ujar Encep dalam diskusi virtual mengenai Pengambilalihan TMII, Jumat (16/4/2021).

Encep menambahkan, nantinya akan ada mekanisme kerja sama pemanfaatan barang milik negara. Sehingga negara akan mendapatkan kontribusi tetap setiap tahunnya dari TMII.

“Negara dapat apa? Pertama ada kontribusi tetap per tahun. Kedua, ada profit sharing, dan ketiga biasanya jika bangun sesuatu tahun ke 30 jadi BMN. Itu yang akan diprioritaskan negara,” jelaanya.

Selain kontribusi finansial pada penerimaan negara, TMII juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Seperti di sektor pendidikan maupun kebudayaan.

“Tapi TMII enggak hanya finansial ekonomi, tapi non ekonomi, non finansial. Bagaimana masyarakat bisa menikmati pendidikan, kebudayaan pariwisata jadi aspek non finansial, akan kita kaji itu kan manfaat buat negara,” jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ternyata, Ini Alasan TMII Tak Pernah Setor PNBP ke Negara Sejak 1977

Sebelumnya, Direktorat Jenderal kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) mengungkapkan alasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama ini tak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejak dikelola Yayasan Harapan Kita TMII hanya membayar pajak bukan PNBP.

Dirketur Barang Milik Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan, selama ini negara memang tak pernah menerima PNBP dari TMII. Sebab di dalam aturan yang lama tida ada pengaturan terkait dengan PNBP.

Pengelolaan TMII sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977, selanjutnya dicabut dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2021.

“Kalau penerimaan negara itu kan ada pajak dan non pajak. Kalau untuk pajak sudah ada, pastikan mereka bayar pajak. Yang non pajak ini, PNBP, belum ada,” kata Encep dalam bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4).

Encep menekankan, dengan adanya beleid Perpres 19/2021, diharapkan PNBP dari TMII bisa masuk ke kas negara. Sehingga tujuan dari pengambilalihan TMII ke pemerintah itu juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

“Kalau yang PNBP enggak ada catatannya di kami. Karena memang Keprres tahun 1977 itu belum dicantumkan berapanya, ya pahamilah situasi kebatinan di tahun ‘77. Pasti kalau ada nanti tiap tahun meningkat,” jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.