Sukses

Resmi Dikelola, Pemerintah Segera Asuransikan TMII

Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal ini tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII.

Direktur Barang Milik Negara Direktortat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), Encep Sudarwan mengatakan, sejauh ini pemerintah masih melakukan valuasi terhadap tanah serta seluruh bangunan dari TMII. Setalah dilakukan valuasi maka baru ketahuan mana-mana saja yang perlu diasuransikan.

"Prinsipnya semua Barang Milik Negara (BMN) itu harus diasuransikan namun bertahap ada gedung kantor dulu," jelas dia dalam bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4).

Meski begitu, secara nilai belum ketahuan berapa yang disediakan untuk asuransi TMII tersebut. Hanya saja Encep bilang, tahun ini pemerintah akan menargetkan semua BMN sudah diasuransikan

"Nilainya belum ketauan nanti kita akan sampaikan termasuk asuransi," jelas dia.

Sebagai informasi saja, saat ini DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah. Adapun detil aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid.

Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TM).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ternyata, Ini Alasan TMII Tak Pernah Setor PNBP ke Negara Sejak 1977

Direktorat Jenderal kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) mengungkapkan alasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama ini tak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejak dikelola Yayasan Harapan Kita TMII hanya membayar pajak bukan PNBP.

Dirketur Barang Milik Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan, selama ini negara memang tak pernah menerima PNBP dari TMII. Sebab di dalam aturan yang lama tida ada pengaturan terkait dengan PNBP.

Pengelolaan TMII sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977, selanjutnya dicabut dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2021.

“Kalau penerimaan negara itu kan ada pajak dan non pajak. Kalau untuk pajak sudah ada, pastikan mereka bayar pajak. Yang non pajak ini, PNBP, belum ada,” kata Encep dalam bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4).

Encep menekankan, dengan adanya beleid Perpres 19/2021, diharapkan PNBP dari TMII bisa masuk ke kas negara. Sehingga tujuan dari pengambilalihan TMII ke pemerintah itu juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

“Kalau yang PNBP enggak ada catatannya di kami. Karena memang Keprres tahun 1977 itu belum dicantumkan berapanya, ya pahamilah situasi kebatinan di tahun ‘77. Pasti kalau ada nanti tiap tahun meningkat,” jelasnya. 

3 dari 4 halaman

Tak Pernah Setor

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama menyebut Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor pendapatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke negara. Adapun yayasan milik keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto ini mengelola TMII selama 44 tahun.

"Benar (Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor ke kas negara)," ucap Setya saat dikonfirmasi.

Hal ini yang menjadi salah satu alasan pemerintah akhirnya mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Pasalnya, pemerintah ingin agar TMII tersebut memberikan kontribusi terhadap keuangan negara.

"Untuk optimalisasi aset, kontribusi ke negara salah satunya. Yang penting lainnya, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat segala kalangan," jelas Setya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

4 dari 4 halaman

Infografis TMII Lepas dari Keluarga Soeharto

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.