Sukses

Pakar: Tak Cuma Larang Mudik, Tempat Wisata Juga Harus Tutup Saat Libur Lebaran

Penegakan aturan larangan mudik Lebaran 2021 guna mencegah penularan COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar epidemiologi Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada dr Riris Andono Ahmad mendukung pemerintah untuk menegakkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 guna mencegah penularan COVID-19.

dr Riris Andono Ahmad berharap tempat yang menimbulkan kerumunan, seperti tempat wisata, ditutup untuk mencegah penularan COVID-19.

"Peraturan harus konsisten dan ditegakkan secara konsisten," katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/4/2021).

Riris berharap masyarakat sadar bahwa mudik bisa menjadi momentum penyebaran virus. Menurut dia, salah cara meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudik, yakni dengan penegakan aturan.

Secara teoritis, kombinasi penindakan tegas dan kesadaran akan bahaya COVID-19 bisa mencegah masyarakat melakukan mudik.

"Tokoh publik dan influencer juga bisa memberikan pemahaman yang sama," kata Riris.

Kesadaran masyarakat bahwa kasus COVID-19 masih tinggi saja kata dia belum cukup. Menurut Riris, masyarakat juga harus mematuhi larangan pemerintah karena orang yang sadar belum tentu mematuhi aturan.

"Antara sadar dan kemudian tidak melakukan, kan suatu yang berbeda. Kita sadar bahwa rokok berbahaya tetapi kalau perokok ya tetap merokok," kata Riris.

Sedangkan epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengakui melarang masyarakat mudik lebaran cukup sulit.

Masyarakat tahu pemerintah melarang, namun ada saja yang mencari cara agar tetap bisa mudik. Kondisi sekarang, masyarakat semakin tidak peduli dengan kasus COVID-19.

"Jadi masyarakat sekarang sudah abai," ucap Pandu.

Menurunnya kesadaran masyarakat akan bahaya COVID-19 bisa meningkatkan kasus positif. Saat ini, jumlah kasus positif COVID-19 di seluruh Indonesia sudah mencapai 1,58 juta. Pemerintah melarang masyarakat mudik, karena belajar dari kasus sebelumnya, jumlah orang terpapar COVID-19 signifikan setelah masa liburan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengelola Jalan Tol Siapkan Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021, di Mana Saja?

PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mendukung keputusan untuk meniadakan atau larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H selama periode 6-17 Mei 2021.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian (Korlantas dan Kepolisian Wilayah) dan Dinas Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

"Jasa Marga akan mendukung penuh pelaksanaan check point/lokasi penyekatan di jalan tol, yang titik lokasi penyekatannya akan diputuskan berdasarkan diskresi Kepolisian," jelas Heru, Kamis (15/4/2021).

"Kami juga akan menyiagakan sarana prasarana dan personil untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Kepolisian di lokasi check point tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Istiono memastikan 333 pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 juga ditempatkan di sejumlah jalur alternatif atau jalan tikus.

"Untuk jalur utama Lampung sampai Bali, kami bangun 333 titik penyekatan," kata Istiono di Cirebon.

Istiono menyatakan, pos penyekatan mudik yang didirikan tersebut tidak hanya di jalur utama saja, namun juga jalan tikus yang berada di perbatasan daerah.

Menurut dia, pos penyekatan mudik Lebaran 2021 lebih banyak dibandingkan pada musim mudik tahun lalu, yang hanya terdapat 146 titik pos penyekatan.

"Saya pastikan jalur-jalur tersebut sudah kami evaluasi dari pelaksanaan tahun lalu dan kita lipat gandakan," tegasnya.

Dia memprediksikan, pengawasan mudik Lebaran 2021 ini memang akan terbilang berat. Apalagi transportasi umum juga ditiadakan. Untuk itu, Istiono memperkirakan para pemudik akan banyak menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.

"Masalahnya semua moda transportasi ditiadakan dan semua beralih ke kendaraan pribadi. Oleh karena itu jalur arteri menjadi tumpuan, baik di jalur Pantura, tengah maupun selatan," tandasnya. 

3 dari 4 halaman

Organda Minta Kewenangan Larangan Mudik Lebaran 2021 Diserahkan ke Daerah

DPP Organda kembali menggelar Musyawarah Nasioal (Munas) yang berlangsung tanggal 10-12 April 2021 di Jakarta. Munas yang telah diselenggarakan memberikan catatan khusus kepada pemerintah.

Sedikitnya terdapat 7 rekomendasi yang dihasilkan dalam Munas, sala satunya terkait dengan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Pertama, Munas Organda menghimbau kepada satgas Covid-19 dan Kemenkes, segera memperbaiki data testing dan tracing Covid-19 secepatnya agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah, khususnya untuk normalisasi industri transportasi nasional sebagai realisasi aksi pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.

"(Kedua) Munas DPP Organda meminta kepada pemerintah menghilangkan dualisme kebijakan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar pelaku usaha jasa tranportasi mendapat kepastian berusaha seperti kebijakan mudik," demikian dikutip dari keterangan resmi DPP Organda, Rabu (15/4/2021).

Ketiga, Munas DPP Organda menghimbau pemerintah agar memberikan paket penunjang perpanjang nafas untuk pelaku transportasi umum jalan melalui bentuk tunjangan dan tidak diskriminatif. Dipastikan tunjangan tersebut untuk angkutan umum jalan berplat kuning.

Keempat, disamping melakukan protokol kesehatan pada angkutan umum, Munas DPP Organda mendorong pemerintah agar memberi bantuan tunai berupa masker dan sembako kepada pengemudi sebagai tenaga kerja yang paling rentan terdampak.

Kelima, Munas DPP Organda menghimbau meminta adanya pertemuan dengan Kementerian Perhubungan, Kemenko Perekonomian dan OJK terkait dengan pembebasan PKB dalam setahun, termasuk penyesuaian tarif tol untuk angkutan umum.

Keenam, Munas DPP Organda meminta larangan mudik ditinjau lebih lanjut, tidak digeneralisasikan agar pemerintah daerah diberikan wewenang membuat kebijakan sesuai zona dan protokol kesehatan yang ketat.  

4 dari 4 halaman

Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.