Sukses

Pasca Terbentuk, Kementerian Investasi akan Buka Formasi CPNS Tahun Depan?

Pemerintah berencana melebur Kemendikbud dengan Kemenristek jadi satu, serta membentuk Kementerian Investasi.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah bersiap melakukan reshuffle kabinet, salah satunya dengan membentuk Kementerian Investasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) disinyalir akan naik kelas dan membawa PNS beserta pegawainya ke Kementerian Investasi.

Tak hanya itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono buka kemungkinan jika Kementerian Investasi bisa melakukan mutasi PNS dari instansi lain.

Bahkan jika sudah sah terbentuk, Kementerian Investasi nantinya bisa langsung mengajukan usulan formasi CPNS kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Pegawainya dan PNS akan diikutkan juga. Jika butuh penambahan bisa membuka lowongan mutasi dari instansi lain, atau meminta formasi ke Menteri PANRB," ujar Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (16/4/2021).

Paryono mengatakan, usulan CPNS baru bisa disodorkan jika pemerintah kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun formasi selanjutnya. "Waktunya bareng dengan instansi lain," sebutnya.

Selain itu, dia juga menyoroti kepastian nasib para PNS di Kemenristek, yang nantinya bakal melebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dia lantas mencontohkan pemindahan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), dari sebelumnya berada di bawah Kemenristekdikti menjadi masuk ke Kemendikbud.

Pada kasus ini, seluruh PNS Dikti yang tadinya berada di bawah Kemenristekdikti harus dimutasi ke Kemendikbud.

"Kalau melihat sebelumnya Dikti yang masuk ke Kemendikbud, maka pegawai yang ada di Dikti dibawa ke Dikbud. Nanti misalnya Ristek digabung ke Dikbud, ya dibawa juga pegawainya," jelas Paryono.

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenristek dan BKPM akan Berubah Status, Bagaimana Nasib PNS Instansi Ini?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah nomenklatur dua instansi negara dan mendapat restu DPR. Perubahan nomenklatur yakni melebur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) jadi satu, serta membentuk Kementerian Investasi.

Menurut kabar menyebutkan jika akan ada perubahan nomenklatur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi.

Lantas, bagaimana nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang bekerja di Kemenristek dan BKPM?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menilai pembentukan kementerian baru atau peleburan instansi negara seperti ini sudah beberapa kali terjadi.

Dia lantas mencontohkan pemindahan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dari sebelumnya berada di bawah Kemenristekdikti menjadi masuk ke Kemendikbud.

Pada kasus ini, seluruh PNS Dikti yang tadinya berada di bawah Kemenristekdikti harus dimutasi ke Kemendikbud.

"Kalu melihat sebelumnya Dikti yang masuk ke Kemendikbud, maka pegawai yqng ada di Dikti dibawa ke Dikbud. Nanti misalnya Ristek digabung ke Dikbud, ya dibawa juga pegawainya," jelas Paryono kepada Liputan6.com, Kamis (15/4/2021).

Kondisi serupa juga mungkin terjadi pada PNS di BKPM, jika nantinya lembaga tersebut naik kelas jadi Kementerian Investasi. Dalam kasus ini, Paryono coba memberi pengecualian jika nantinya Kementerian Investasi masih membutuhkan tenaga tambahan dalam operasionalnya.

"Pegawainya dan PNS akan diikutkan juga. Jika butuh penambahan bisa membuka lowongan mutasi dari instansi lain, atau meminta formasi ke Menpan (Menteri PANRB)," ujar Paryono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.