Sukses

Repotnya Evakuasi Bangkai Paus Sperma Terdampar di Perairan Cirebon

Seekor Paus Sperma (Physeter macrocephalus) ditemukan mati terdampar di Perairan Desa Bungko, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (10/4/2021) lalu.

Liputan6.com, Jakarta Seekor Paus Sperma (Physeter macrocephalus) ditemukan mati terdampar di Perairan Desa Bungko, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (10/4/2021) lalu. Kejadian ini dilaporkan warga kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang.

Kepala LPSPL Serang, Iwan Taruna Alkadrie, mengungkapkan kejadian bermula dari laporan nelayan yang menemukan bongkahan besar di perairan wilayah tangkapan ikan pada pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu air sedang surut dengan kedalaman kurang lebih 1,6 meter.

Ukuran paus cukup besar yaitu sepanjang 17,2 meter dengan bobot yang diperkirakan mencapai 20 ton, menyulitkan warga untuk melakukan evakuasi bangkai paus ke darat.

"Tim respon cepat LPSPL Serang langsung dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan terhadap bangkai paus yang mati," ungkap Iwan dalam keterangannya pada Kamis (15/4/2021).

Memasuki hari keempat sejak dilaporkan, bangkai paus berhasil ditarik menggunakan alat bantu drum pelampung dan armada kapal.

"Persiapan logistik untuk evakuasi paus di lapangan berupa 6 armada kapal, terpal, jaring, tali tambang, drum pelampung dan excavator bantuan Dinas Kelautan dan Perikanan Indramayu berjalan lancar, sehingga proses evakuasi ke darat dapat dilakukan di hari ini," tutur Iwan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jenis Kelamin Jantan

Hasil pengamatan morfologi menunjukkan Paus Sperma yang ditemukan berjenis kelamin jantan. Belum diketahui penyebab kematian Paus.

Proses nekropsi oleh tim peneliti Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (UNAIR) tetap dilakukan sebelum akhirnya bangkai dikubur menggunakan bantuan excavator.

Paus termasuk mamalia laut yang dilindungi secara nasional. KKP telah menetapkan rencana aksi nasional (RAN) konservasi bagi semua jenis mamalia laut tersebut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini