Sukses

KKP Kekurangan Kapal Patroli

KKP mengakui bahwa kapal pengawas perikanan yang dimilikinya masih jauh dari ideal

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui bahwa kapal pengawas perikanan yang dimilikinya masih jauh dari ideal untuk mengawasi laut Indonesia. Saat ini, KKP hanya memiliki 30 kapal patroli.

"Idealnya KKP ini memiliki minimal 70 kapal patroli, dan kita bisa cover," ungkap Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar, dalam konferensi pers pada Kamis (15/4/2021).

Total 30 kapal tersebut, kata Antam, juga tidak semuanya beroperasi optimal saat ini.

"Saat ini baru 30, 4 dalam keadaan perbaikan, 5 lagi dicat," sambungnya.

Kendati masih jauh dari ideal, Antam menegaskan KKP terus memperkuat pengawasan di laut Indonesia. Dalam hal ini termasuk mengatasi pencurian dan penyelundupan ikan.

Kepala Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Rina, mengungkapkan ada 35 kasus pelanggaran Sumber Daya Ikan (SDI) yang terjadi sejak 23 Desember 2020 hingga 14 April 2021 pukul 10.00 WIB. Nilai SDI yang diselamatkan setara Rp 210 miliar.

Dari total kasus penyelundupan tersebut, 18 diantaranya adalah Bening Benih Lobster (BBL) sebanyak 1.398.608 ekor berhasil diselamatkan dengan nilai perkiraan lebih dari Rp 209 miliar.

SDI lain yang diselundupkan dalam periode tersebut adalah Arwana sebanyak 112 ekor, ikan hidup 439 ekor, 1.282 kerang hias, kepiting undersize sebanyak 44 ekor, lobster bertelur 10 ekor, dan produk ikan lainnya seberat 16.770 kilogram (kg).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri Trenggono Sudah Tangkap 72 Kapal Ikan Ilegal hanya Dalam 100 Hari

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama 100 hari kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono telah menangkap 72 kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Sebanyak 60 kapal berbendera Indonesia, sedangkan 12 lainnya kapal asing Vietnam dan Malaysia.

Total sebaran kapal ikan yang ditangkap tersebut periode Januari hingga 15 April 2021.

"Dahulu 100 kapal dalam setahun, sekarang sudah bisa sita 72 kapal dalam 100 hari. Mudah-mudahan kita bisa lebih meningkatkan lagi menangkap dan menindak para pelaku terutama yang dari asing," jelas Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar, dalam konferensi pers pada Kamis (15/4/2021).

Modus para pelaku pun beragam, bahkan juga banyak menunggu di kawasan Laut Natuna Utara dengan memanfaatkan kelengahan para petugas. Selain itu juga ada yang menggunakan sarana pengiriman seperti koper pakaian, styrofoam yang dicampur dengan produk lain seperti garmen, sayuran dan buah-buahan, serta menggunakan alat angkut non reguler (carter) dan speed boat.

Antam menegaskan, KKP selalu meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi lain, sehingga membantu proses penangkapan kapal-kapal ikan ilegal dan menindaknya. Kerja sama KKP ini termasuk dengan Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Bea dan Cukai.

"Karena modusnya juga bermacam-macam, kita harus kerja sama dengan instansi lain baik seperti Bakamla, Polair, dan TNI AL," tutur Antam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.