Sukses

Berakhir 15 April Ini, Peserta Kartu Prakerja Gelombang 14 Diminta Segera Beli Pelatihan Pertama

Bagi yang sudah lolos sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 14 maka dianjurkan untuk segera mengikuti pelatihan tahap pertama.

Liputan6.com, Jakarta Bagi peserta yang sudah lolos pendaftaran sebagai peserta program Kartu Prakerja gelombang 14 maka dianjurkan untuk segera membeli dan mengikuti pelatihan tahap pertama. Apabila, anjuran ini tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi yang siap menanti.

Melansir dari laman Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, Kamis (15/4/2021), sebagai bantuan pembiayaan peningkatan kompetensi dari pemerintah, batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 14 adalah hari Kamis ini.

"Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 14, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga! Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 14 adalah tanggal 15 April 2021 pukul 23.59 WIB," tulis @prakerja.go.id.

Jika dinyatakan lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, maka manfaat bantuan pelatihan adalah sebesar Rp 1.000.000. Bantuan untuk pelatihan diberikan secara non-tunai dan dapat dipantau secara berkala pada dashboard akun. 

Tidak main-main, pelatihan pertama adalah salah satu syarat untuk mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta.

Insentif tersebut akan dibayarkan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600.000 setiap bulannya.

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan bahwa setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu tidak lebih dari 30 hari untuk membeli pelatihan pertama.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Sementara, ayat 3 menyebutkan, konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan maka status kepesertaannya akan dicabut.

Jika status kepesertaan sudah dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau dalam artian sudah di-blacklist. Selain itu, bantuan pelatihan yang telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Masih mengutip peraturan yang sama, tak ada kewajiban bagi penerima Kartu Prakerja untuk menghabiskan bantuan pelatihan. Akan tetapi, bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk lebih dari satu pelatihan, sebagaimana bunyi Pasal 19 ayat (1). 

Dengan catatan, saldo yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya. Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga harus menyelesaikan pelatihan sebelumnya untuk bisa memilih kembali pilihan pelatihan lainnya. Sisa saldo pelatihan yang tak terpakai akan dikembalikan ke rekening kas negara dan tidak dapat diubah dalam bentuk uang tunai.

Sebagai catatan, sudah ada sebanyak 11.000 peserta Kartu Prakerja pada gelombang 12 yang status kepesertaannya dicabut. Hal tersebut lantaran mereka tak mengikuti pelatihan dalam batas waktu 30 hari yang diberikan.

Dengan begitu, masyarakat diminta segera membagikan informasi ini kepada teman, keluarga, atau kerabat yang sudah lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14.

Reporter: Priscilla Dewi Kirana

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.