Sukses

Siapa Saja yang Bisa Dapat THR? Ini Aturannya

Pekerja atau buruh berdasarkan yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih bisa mendapatkan THR.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) mewajibkan setiap perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemnaker melalui Instagram resminya @kemnaker, menjelaskan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021, yang berhak mendapatkan THR Keagamaan antara lain:

Pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih,” tulis Kemnaker melalui Instagram resminya, dikutip pada Rabu (14/4/2021).

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya.

Serta, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tok, THR Lebaran 2021 Wajib Dibayar Penuh

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

Mengingat pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Momen keagamaan ini tidak hanya ditunggu umat Islam untuk beribadah selama sebulan penuh, namun juga yang ditunggu THR Keagamaan. Saya kira juga dinanti oleh teman-teman buruh dan pekerja di tanah air untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ungkapnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).

Menaker Ida bilang, keputusan untuk merestui pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh lantaran pemerintah telah berupaya maksimal dalam memberikan berbagai insentif terhadap pelaku usaha selama pandemi Covid-19 berlangsung.

"Sebagaimana kita ketahui bersama pemerintah sudah memberikan dalam berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19," ucapnya.

Tak hanya itu, pada tahun 2020 lalu Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Diantaranya dengan cara boleh dicicil.

"Waktu itu pertimbangannya adalah kelangsungan usaha," bebernya.

Dia menilai, saat ini, kondisi mayoritas pelaku usaha di tanah air telah menunjukkan adanya perbaikan ketimbang tahun 2020 lalu. Menyusul adanya sejumlah intensif dan kelonggaran dalam pembayaran THR keagamaan tahun 2020.

"Nah alhamdulilah pemerintah lakukan banyak hal, roda perekonomian mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat sudah membaik, meski terbatas tapi menuju ke pemulihan ekonomi zona positif," ucapnya.

Untuk itu, diperlukan komitmen para pengusaha dalam membantu pemerintah mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional. (Seperti) untuk membayar THR secara penuh kepada para pekerja atau, buruh," kata dia menekankan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • Kemnaker adalah salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

    Kemnaker

  • tunjangan hari raya