Sukses

Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Gelar Rakor dan Sosialisasi Bersama Pemda

Bea Cukai di berbagai wilayah berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat sebagai upaya mewujudkan optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui kegiatan rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi.

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai di berbagai wilayah berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat sebagai upaya mewujudkan optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui kegiatan rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi.

DBHCHT adalah bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Hatta Wardhana, menyebutkan beberapa kantor Bea Cukai yang melakukan rapat koordinasi bersama Pemda diantaranya Bea Cukai di daerah Jambi, Pasuruan, Semarang dan Malang. Sedangkan beberapa kantor juga menggelar sosialisasi terkait DBHCHT di daerah Bandung, Sintete, Langsa dan Cirebon.

“Adapun tujuan dari kegiatan DBHCHT ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan terkait manfaat dan dasar-dasar penggunaan DBHCHT agar setiap daerah bisa membuat perencanaan kerja yang akan dibiayai menggunakan DBHCHT pada daerah penghasil cukai atau penghasil tembakau sebagai perimbangan yang berkeadilan bagi dampak barang kena cukai (BKC),” jelasnya.

Rapat koordinasi terkait DBHCHT tersebut, kata Hatta, dilaksanakan dalam rangka penilaian kinerja Pemda dalam penggunaan dana bagi hasil dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT 2021.

Berdasarkan alokasi pemanfaatan DBHCHT, diketahui bahwa sebesar 50% dimanfaatkan pada bidang kesejahteraan masyarakat, 25% bidang kesehatan, dan 25% bidang penegakan hukum. Khususnya di bidang penegakan hukum, terdapat beberapa kriteria penilaian kinerja cukai yang berbeda dengan tahun lalu.

“Pada tahun ini yang menjadi penilaian adalah frekuensi pelaksanaan sosialisasi, kualitas koordinasi, informasi, dan pemberantasan BKC ilegal, serta efektifitas penyerapan anggaran,” jelas Hatta.

Selain rapat koordinasi, Bea Cukai juga menggelar sosialisasi dalam rangka menyebarluaskan ketentuan pengelolaan DBHCHT kepada Pemda di masing-masing wilayah. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai membuka sesi diskusi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan para peserta terkait pengelolaan DBHCHT maupun sharing pengalaman pengelolaan DBHCHT yang telah dilakukan di daerahnya.

Dengan adanya rakor dan sosialisasi ini, harapannya adalah pemanfaatan DBHCHT di daerah menjadi lebih baik, lebih tepat sasaran, dan dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, serta kerja sama antara Pemda dengan Bea Cukai demi optimalisasi penerimaan dan pengelolaan DBHCHT dapat terwujud.

"Pemerintah pusat melakukan transfer ke daerah melalui DBHCHT yang apabila dimanfaatkan dengan maksimal akan sangat membantu untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat," jelas Hatta.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.