Sukses

Tips dari OJK Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Masyarakat diminta untuk memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech sebelum bertransaksi.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, mengungkapkan perusahaan investasi maupun pinjaman uang secara online harus memenuhi dua prinsip yaitu legal dan logis. Kedua hal ini dapat membantu masyarakat berhati-hati ketika ingin berinvestasi atau menggunakan layanan peminjaman online.

Dijelaskan Tirta, legal dalam hal ini yaitu perusahaan investasi atau fintech memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang, dalam hal ini termasuk OJK. Selain itu juga melakukan penawaran sesuai izin yang sudah diberikan.

Perusahaan investasi ilegal biasanya tidak memiliki izin. Jika memiliki izin kelembagaan, tapi tidak punya izin usaha.

Selain itu jika memiliki kedua izin tersebut, tapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Misalnya, hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), tapi melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi.

"Masyarakat perlu tahu bahwa SIUP dan TDP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi. SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan yg melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, biasanya jual beli barang atau jasa," jelas Tirta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berpikir Logis

Selain itu, masyarakat juga harus berpikir logis jika perusahaan investasi menjanjikan tingkat imbal hasil yang tidak wajar.

"Yang ilegal itu menjanjikan yang diluar batas kewajaran, dan kita harus hati-hati. Jadi kalau terima tawaran investasi seperti itu harus hati-hati jika imbal hasilnya sangat tinggi," ungkapnya.

Tirta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Masyarakat diminta untuk memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech sebelum bertransaksi.

Caranya bisa dengan menghubungi nomor kontak yang sudah disediakan oleh OJK yaitu call center 157. Selain itu, juga bisa menghubungi melalui WhatsApp pada nomor 081157157157.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.