Sukses

Fakta-Fakta THR 2021, Tak Boleh Dicicil hingga Sanksi Menanti Pengusaha

Pemerintah telah resmi memastikan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 dilakukan secara penuh dan tepat waktu

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi memastikan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

Mengingat pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Momen keagamaan ini tidak hanya ditunggu umat Islam untuk beribadah selama sebulan penuh, namun juga yang ditunggu THR Keagamaan. Saya kira juga dinanti oleh teman-teman buruh dan pekerja di tanah air untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ungkapnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, Berikut fakta-fakta THR 2021 yang  telah dirangkum oleh Liputan6.com, Selasa (13/4/2021).

1. Alasan THR Harus dibayar Penuh untuk Percepat Pemulihan Ekonomi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan keputusan untuk merestui pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh lantaran pemerintah telah berupaya maksimal dalam memberikan berbagai insentif terhadap pelaku usaha selama pandemi Covid-19 berlangsung.

"Sebagaimana kita ketahui bersama pemerintah sudah memberikan dalam berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19," ucapnya.

Tak hanya itu, pada tahun 2020 lalu Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Diantaranya dengan cara boleh dicicil.

"Waktu itu pertimbangannya adalah kelangsungan usaha," bebernya.

Dia menilai, saat ini, kondisi mayoritas pelaku usaha di tanah air telah menunjukkan adanya perbaikan ketimbang tahun 2020 lalu. Menyusul adanya sejumlah intensif dan kelonggaran dalam pembayaran THR keagamaan tahun 2020.

"Nah alhamdulilah pemerintah lakukan banyak hal, roda perekonomian mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat sudah membaik, meski terbatas tapi menuju ke pemulihan ekonomi zona positif," ucapnya.

Untuk itu, diperlukan komitmen para pengusaha dalam membantu pemerintah mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional. (Seperti) untuk membayar THR secara penuh kepada para pekerja atau, buruh," kata dia menekankan.

2. Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu.

Menyusul pentingnya manfaat THR keagamaan bagi pemenuhan kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Pemberian THR itu diberikan H-7 sebelum pelaksanaan (Idul Fitri 1442 Hijriah)," ujarnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).

Menaker Ida mengungkapkan, pemberian THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tiba. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.

Oleh karena itu, dia berharap seluruh pelaku usaha di Indonesia agar kooperatif untuk memenuhi kewajibannya terhadap buruh. Diantaranya dengan memberikan THR Keagamaan tahun ini secara tepat waktu.

"Kami mohon kerja sama kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada buruh sesuai peraturan," tambahnya.

3.  Masih ada 103 Perusahaan yang Tunggak Bayar THR Lebaran 2020

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima sebanyak 683 laporan pengaduan terkait dengan persoalan ketenagakerjaan. 410 laporan diantaranya terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2020 lalu.

"Saya mau sampaikan, berdasarkan data rekapitulasi akhir dari 4 Juni 2020 yang masuk Kemnaker jumlah pengaduannya 683 kasus. Setelah kami memilih ternyata hanya 410 kasus yang terkait pengaduan THR ldul Fitri (2020) yang perlu mendapat tindak lanjut," ungkap dia dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).

Ia merinci, dari 410 laporan terkait pembayaran THR Keagamaan tersebut, 307 perusahaan telah membayarkan kewajibannya kepada buruh. Kepastian pembayaran itu diperoleh setelah rampungnya proses pemeriksaan dan pembinaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Artinya perusahaan sudah melakukan pembayaran THR baik yang terlambat, tertunda, atau (nilai) mendekati sesuai atau tidak sesuai THR. Jadi, ada 307 perusahaan," ungkapnya.

Sedangkan, 103 perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan pemanggilan dinas oleh Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini. Hal ini dilakukan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan satu dan dua sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Beberapa di antaranya berkaitan dengan persoalan hubungan industrial yang lagi berproses sesuai mekanisme. Saya kira itu update pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sampai 2021," bebernya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketentuan

4. Ketentuan Pembayaran THR 2021

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida di Jakarta, pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dalam pelaksanannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

5. Kemnaker Minta Pemda Tegakkan Hukum

Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Menaker Ida meminta Gubernur beserta Bupati/Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Ia juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

6. Pengusaha Bisa Bayar THR H-1, Tapi Wajib Buka Laporan Keuangan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, perusahaan yang tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara tepat waktu pada H-7 Idul Fitri 2021 akibat dampak pandemi Covid-19 bisa mendapat kelonggaran. Tentunya sesuai dengan kesepakatan bersama buruh atau pekerja.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah.

"Pengusaha yang tidak mampu membayar THR Keagamaan agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan," ungkap Ida Fauziyah dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4/2021).

Ida bilang, kesepakatan yang dicapai dengan dialog birpartit sendiri harus dilaksanakan secara kekeluargaan. Kemudian harus disertai itikad baik antara kedua belah pihak.

"(Hasil) kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR dengan paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 atau H-1," imbuhnya.

Dia menambahkan, kesepakatan itu sendiri harus dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. "Laporan keuangan perusahaan yang benar adalah dua tahun terakhir," terangnya.

Selain itu, kesepakatan ini dipastikan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga buruh tetap menerima haknya untuk mendapatkan THR Keagamaan secara utuh.

 

3 dari 3 halaman

Sanksi dan Komentar Buruh

7. Sanksi Denda Menunggu Pengusaha yang Telat Bayar THR

Perusahaan tak boleh telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada H-7 Idul Fitri 2021. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan akan memberikan sanksi administrasi hingga denda kepada perusahaan yang tidak melaksanakan aturan tersebut.

Terkait denda, perusahaan diwajibkan membayar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Denda 5 persen dari total THR harus dibayarkan saat berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ucapnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4/2021).

Menaker Ida menambahkan, pembayaran denda 5 persen tersebut juga tak serta merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh. Sehingga perusahaan tetap harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR.

Sedangkan terkait dengan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan akan merujuk peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 9 ayat 1 dan 2. Menaker Ida bilang, pemberian sanksi sendiri akan dilakukan secara bertahap.

"Sanksi administratif tersebut yang pertama berupa poin a: teguran tertulis, poin b: pembatasan kegiatan usaha, poin c: penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan poin d: pembekuan kegiatan usaha," bebernya.

Pun, kata Menaker Ida, pemberian sanksi administrasi tersebut juga tak serta merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Saya kira itu ya sama," tutupnya.

8. Buruh ingatkan perusahaan tak cicil bayar THR 2021

Presiden Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengapresiasi keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 pada H-7 Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Di sisi lain, Iqbal juga mendesak kepada pihak pengusaha agar mematuhi ketentuan tersebut, dengan cara tidak membayar THR secara setengah-setengah sambil dicicil.

"Di situ dinyatakan dalam surat edaran bahwa THR tahun 2021 wajib dibayar penuh oleh pengusaha kepada buruhnya, dan dilakukan H-7 sebelum hari raya, dan tidak boleh dicicil," ujar Iqbal dalam siaran videonya kepada Liputan6.com, Senin (12/4/2021).

"Tuntutan tentang THR yang tidak boleh dicicil ini secara seirama dengan tuntutan KSPI dan buruh Indonesia, yang disampaikan hari ini 12 April 2021, yaitu membayar THR untuk tidak dicicil untuk tahun 2021," tegasnya.

Oleh karenanya, dia menambahkan, kelompok serikat buruh meminta seluruh pengusaha di Indonesia untuk mematuhi surat edaran Menaker tersebut.

"Bagi pengusaha yang tidak mampu di situ dinyatakan berunding secara Bipartit dengan serikat buruh atau perwakilan buruh dengan melampirkan, memberikan laporan pembukuan keuangan perusahaan yang merugi 2 tahun. Bilamana itu tidak ada, maka wajib membayar THR tahun 2021 ini secara penuh dan tidak dicicil," pintanya.

Menurut dia, THR yang dibayarkan secara penuh akan meningkatkan daya beli (purchasing power) dari kaum buruh. Sehingga turut meningkatkan konsumsi dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang bisa kembali positif.

"Oleh karena itu, kami minta pengusaha mematuhi Surat Edaran Menaker tentang THR 2021, dan Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tindakan law enforcement, penegakan aturan apabila ada pengusaha yang tidak mematuhi surat edaran," kata Said Iqbal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.